Sejumlah peristiwa terjadi di wilayah Purwasuka (Purwakarta, Subang, Karawang) hingga Sukabumi dan Cianjur dalam sepekan ini. Mulai dari pakaian dalam wanita yang berserakan di situs purba Sukabumi hingga mahasiswa KKN di Cianjur kepergok bermesraan. Berikut rangkuman berita wilayah Purwasuka, Sukabumi, dan Cianjur pekan ini:
Miris! Pakaian Dalam Wanita Berserakan di Situs Purba Sukabumi
Kawasan Gunung Tangkil di Cagar Alam Sukawayana, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, menyimpan potensi peninggalan megalitikum yang diduga menyerupai peradaban Situs Gunung Padang.
Namun, di balik keindahan dan nilai sejarahnya, kondisi situs tersebut kini memprihatinkan akibat minimnya pengawasan serta dugaan praktik ritual menyimpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu diungkapkan oleh Pemangku Paguyuban Padjajaran Anyar, Firman Hidayat, usai melakukan penelusuran langsung bersama sejumlah komunitas pemerhati budaya Sunda pada pekan lalu. Dalam ekspedisi tersebut, rombongan menyusuri lebatnya kawasan hutan hingga berhasil menjangkau titik batu menhir serta struktur undakan batu kuno.
Namun, alih-alih mendapati kawasan yang terjaga asri, rombongan justru menemukan tumpukan pakaian dalam wanita yang terselip di area batuan purba.
"Waktu penelusuran pekan lalu sampai ke titik batu menhir dan undakan itu, kondisi di sana memang terlihat tidak terawat dan seperti ada pembiaran. Yang sangat kami sayangkan, di bawah susunan batu itu ada lubang kecil, dan di dalamnya banyak ditemukan pakaian dalam wanita, mulai dari celana dalam (cangcut) sampai kutang (bra)," ujar Firman, Senin (24/8/2026).
Firman menduga keberadaan pakaian dalam tersebut berkaitan erat dengan aktivitas spiritual atau mistis yang tidak semestinya di situs bersejarah.
"Kami sangat khawatir lokasi bersejarah ini justru dijadikan tempat ritual yang menyimpang. Selain sampah pakaian dalam di celah batu, kami juga mendapati adanya titik-titik bekas galian liar, mungkin aktivitas tambang," bebernya.
Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa kawasan Gunung Tangkil selama ini berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Fungsional Pamong Budaya Disbudpora Kabupaten Sukabumi, Gerry Mulyawan Hidayat, menjelaskan bahwa kawasan tersebut sudah beberapa kali diteliti oleh tim ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Jawa Barat, hingga Yayasan Alfath Sukabumi.
Mengenai maraknya aktivitas di luar pelestarian sejarah, termasuk dugaan galian maupun perubahan kondisi kawasan, Gerry menegaskan bahwa aturan perlindungan tetap berlaku mengikat meski statusnya belum resmi ditetapkan.
"Berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya, perlakuan terhadap ODCB itu sama dengan cagar budaya yang sudah ditetapkan. Perlindungan, penjagaan, dan pelestariannya tetap harus dijalankan secara ketat. Kami akan terus berkoordinasi dengan BPK Wilayah Jawa Barat serta pimpinan agar langkah penanganan dan penetapannya bisa segera diputuskan," pungkas Gerry.
Kejari Purwakarta Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Rp 3,4 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas pinjaman atau kredit pada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himbara di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu (26/8/2026).
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penyelewengan dalam proses permohonan dan pencairan fasilitas kredit bank milik negara tersebut.
"Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta telah menetapkan satu orang pejabat kredit marketing sebagai tersangka dengan inisial AS serta dua orang lainnya dengan inisial DS dan TH yang bertindak sebagai perantara atau penghubung," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Yudhi Kurniawan, saat gelar konferensi pers di Kantor Kejari Purwakarta, Rabu (26/8/2026) malam.
Dalam keterangannya, Kajari mengungkapkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam skema penyalahgunaan kredit tersebut.
AS merupakan oknum internal bank BUMN yang menjabat sebagai pejabat kredit atau pemasaran. AS diduga memanfaatkan kewenangannya untuk memproses dan menyetujui fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan prosedur perbankan.
Sementara itu, DS dan TH merupakan pihak swasta dari luar instansi perbankan yang bertindak sebagai perantara atau penghubung antara pihak penyedia kredit dan pihak penerima fasilitas kredit.
"Berdasarkan hasil perhitungan dan analisis tim penyidik, tindakan penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Total nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut mencapai Rp 3.438.339.309," katanya.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, penyidik memutuskan untuk langsung melakukan penahanan.
"Ketiga tersangka (AS, DS, dan TH) bakal menjalani penahanan penyidik selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 26 Agustus 2026 dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Limbah Minyak Cemari Pantai Cemarajaya, Nelayan Tak Melaut
Pesisir Pantai Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, tercemar limbah hitam yang diduga kuat merupakan ceceran minyak mentah (oil spill). Pencemaran ini mulai terlihat sejak Selasa (25/8/2026) pagi dan berdampak langsung pada aktivitas warga setempat.
Ketua Forum Masyarakat Pesisir sekaligus nelayan setempat, Ahmad Syafi'i (52), mengungkapkan bahwa ceceran limbah tersebut ditemukan saat warga hendak melaut. Temuan ini pun segera dilaporkan ke Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Karawang.
"Saya temukan kemarin pagi, kita sudah laporkan ke himpunan. Karena kami jadi tidak bisa melaut sejak ditemukan ceceran limbah ini," kata Syafi'i, kepada detikJabar, Rabu (26/8/2026).
Material limbah berupa butiran hitam kecokelatan tersebut tersebar di sepanjang garis pantai. Selain mengotori pasir, limbah ini mengeluarkan aroma menyengat yang mengganggu pernapasan warga di sekitar lokasi.
"Kalau kandungan material ini belum diketahui secara pasti. Yang jelas material butiran coklat kehitaman ini diduga oil spill, kami khawatir itu membahayakan kesehatan masyarakat, bahkan juga kami tidak bisa melaut," kata dia.
Menurut Syafi'i, sebaran butiran diduga oil spill ini memanjang dari Pantai Pisangan hingga Pantai Cemarajaya. Kondisi arus laut sempat membuat volume limbah di bibir pantai berubah-ubah.
"Kemarin jumlah nya banyak. Cemaran ditemukan mulai dari Pantai Pisangan sampai sini (Camarajaya), tapi kemarin sore air pasang, jadi mungkin terbawa ombak," paparnya.
Merespons laporan tersebut, Manager Communication, Relations & CID Regional Jawa PT Pertamina Hulu Energi Offshore Northwest Java (PHE ONWJ), Pinto Budi Bowo Laksono, menyatakan pihaknya telah melakukan inspeksi menyeluruh di area operasi.
"PHE ONWJ telah melakukan pengecekan operasi menyeluruh, serta melakukan pengawasan dengan penyisiran kapal patroli, kapal-kapal operasi serta penerbangan drone. Perusahaan memastikan tidak ada anomali produksi, gangguan, maupun kebocoran pada seluruh fasilitas operasi," ujar Pinto dalam keterangan resminya.
Pinto menambahkan bahwa koordinasi intensif terus dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk perangkat desa dan organisasi nelayan, untuk memantau situasi di pesisir Cemarajaya hingga Tanjungpakis.
"Kami sudah koordinasi, dengan HNSI, dan forum KKPMP, guna memonitor perkembangan terkini situasi di lokasi, baik di wilayah Tanjungpakis, maupun Cemarajaya," katanya.
Pihak PHE ONWJ menegaskan komitmennya terhadap kelestarian lingkungan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir di sekitar wilayah kerja mereka.
"Keandalan operasi kami prioritaskan, sesuai dengan asa kelestarian lingkungan. Kami berkomitmen untuk bekerja sama dan memberikan dukungan dalam penanganan kejadian ini dengan semua pihak terkait dan masyarakat," pungkasnya.
Viral Warga Cianjur Ngamuk Kena Pungli Rp 50 Ribu di Jalan Baru Dicor
Aksi seorang warga yang mengamuk usai menjadi korban pungutan liar (pungli) viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi saat warga melintasi jalan di kawasan Citiis, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Cianjur, yang baru selesai dicor. Oknum yang menjaga akses masuk tersebut bahkan meminta uang Rp 50 ribu jika mobil ingin melintas.
Dalam video berdurasi 44 detik tersebut, terlihat seorang pria berjaket hijau membuka paksa palang yang menghalangi Jalan Citiis.
Dengan nada geram, warga tersebut mengeluhkan pungutan sebesar Rp 50 ribu bagi kendaraan, terutama mobil, yang ingin melintas. Jika tidak memberi uang, akses jalan tidak diberikan.
Camat Sukanagara, Doni Tri Wibowo, mengatakan peristiwa dalam video viral itu terjadi pada 8 Agustus 2026 lalu. "Itu video sudah beberapa waktu lalu, bukan video baru," ujar dia, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, berdasarkan hasil penelusuran, pungutan liar tersebut dilakukan oleh oknum warga yang berasal dari kecamatan berbeda. "Memang betul terjadi pungutan, nilainya bervariatif. Paling tinggi Rp 50 ribu," kata dia.
Meski begitu, lanjut dia, pihak kecamatan dan desa sudah menyelesaikan permasalahan tersebut melalui musyawarah. Kedua belah pihak telah berdamai dan akhirnya jalan tersebut dibuka kembali untuk umum.
"Sudah selesai secara musyawarah. Tidak dilanjut ke ranah hukum. Tapi tetap kami lakukan pembinaan. Untuk jalan sudah dibuka untuk umum," kata dia.
Di sisi lain, Bupati Cianjur Muhammad Wahyu mengapresiasi aksi pria yang menegur oknum tersebut. "Terimakasih menegur oknum, jalan itu jalan kabupaten yang menggunakan APBD. Sehingga tidak boleh ada pihak manapun yang melakukan pungutan kepada warga," kata dia.
Ia menegaskan, meskipun masalah tersebut sudah selesai, monitoring akan terus dilakukan. "Namun demikian monitoring ke lapangan, tindakan yang menghambat penggunaan jalan tidak terjadi lagi," pungkasnya.
Kepergok Bermesraan Sesama Jenis, 2 Mahasiswa KKN di Cianjur Diamankan
Dua mahasiswa laki-laki yang tengah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) digerebek warga usai kepergok bermesraan sesama jenis di depan warung di sekitar Gang Rinjani, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Informasi yang dihimpun detikJabar, terungkapnya aksi penyimpangan tersebut bermula ketika seorang petugas keamanan di Kantor Dinas PUTR Cianjur mendapati ada dua pemuda yang tengah berduaan di kursi warung yang telah tutup pada Kamis (27/8/2026) malam.
Namun, setelah diamati lebih lama, ternyata kedua pemuda yang diketahui merupakan mahasiswa KKN tersebut malah bermesraan layaknya pasangan kekasih.
"Sekitar jam 21.00 WIB, saya lihat keduanya di depan warung. Awalnya dikira lagi nongkrong. Tapi lama kelamaan mereka pegangan tangan, saling cium tangan, dan mengelus-ngeluh dagu," ujar Satpam Dinas PUTR Haris, Jumat (28/8/2026).
Sadar perilakunya dipergoki, kedua mahasiswa itu pun langsung kabur dan berlari ke arah Gang Rinjani. Warga yang berada di sekitar lokasi pun langsung mengejar keduanya dan akhirnya mendapati mereka tengah berada di posko KKN.
"Saya melihat terus mereka kabur masuk ke Gang Rinjani. Kemudian oleh warga dikejar dan akhirnya berhasil diamankan," ujar dia.
Salah seorang warga, Muhammad Fitra Ramdani (20), mengatakan usai mendapatkan informasi dari petugas keamanan terkait aksi tersebut, warga langsung membawa kedua mahasiswa yang tengah menjalani KKN itu ke rumah salah seorang tokoh masyarakat.
"Mereka kan sedang buka posko di Gang Rinjani. Ada teman-temannya juga, kemudian ditunjukkan foto dan videonya. Ternyata benar mereka teman dari kelompok KKN tersebut," kata dia.
Saat dimintai keterangan oleh warga, kedua mahasiswa itu mengakui perbuatannya telah bermesraan sesama jenis. Bahkan terungkap jika selama melaksanakan KKN, keduanya sudah dua kali melakukan tindakan asusila serupa.
"Dari pengakuan mereka berdua, di posko juga pernah berciuman saat kondisi posko KKN tersebut sepi karena teman-teman lainnya sedang mencari makan di luar. Jadi berarti di posko sudah ciuman bibir dua kali, lalu di pinggir jalan bermesra-mesraan," katanya.
Fitra mengatakan warga merasa geram dengan adanya perilaku tersebut di lingkungan tempat tinggal mereka. Namun, warga memilih tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan kepada pihak yang berwenang.
"Tentu kami menolak keras perilaku seperti itu. Kami langsung serahkan keduanya ke pihak kepolisian," kata dia.
Sementara itu, Kapolsek Cianjur Kompol Yadi Kusyadi mengatakan kedua mahasiswa tersebut sudah diamankan dan kini dilimpahkan ke Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah diamankan ke Polres. Keduanya tengah menjalani pemeriksaan," tuturnya.
