Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan indikasi pembebanan keuangan daerah sebesar Rp 2,7 miliar pada pelaksanaan program Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) serta Braga Bebas Kendaraan (Braga Beken) di Kota Bandung.
Temuan tersebut memicu polemik hingga berujung pada pengkajian ulang kelanjutan dua program ruang publik itu oleh Pemerintah Kota Bandung.
Dalam dokumen pemeriksaan, anggaran sebesar Rp 2,7 miliar yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung pada tahun anggaran 2025 dialokasikan untuk kebutuhan belanja jasa ketenteraman.
Namun, BPK menilai realisasi pembayaran anggaran tersebut kepada personel non-ASN tidak memiliki dasar hukum yang memadai sehingga dianggap membebani kas daerah.
Di Kota Bandung sendiri, CFD rutin digelar di ruas Jalan Ir H Djuanda (Dago) dan Buahbatu, sedangkan Braga Beken diresmikan sejak Mei 2024.
Simak Video "Menemukan Uniknya Spot Gembok Cinta, Bandung"
(ral/mso)