Rencana dibukanya kembali tempat wisata di Megamendung, Kabupaten Bogor, yang sempat disegel pemerintah mendapat sorotan dari DPRD Jawa Barat. Dewan meminta pemerintah tidak terburu-buru memberikan ruang operasional sebelum seluruh persoalan regulasi dan lingkungan benar-benar dipastikan tuntas.
Kawasan tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menangis saat meninjau langsung kondisi proyek pada Kamis, 6 Maret 2025. Pemerintah kemudian melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat wisata di kawasan Puncak karena dugaan pelanggaran lingkungan dan alih fungsi lahan.
Kini, sekitar satu setengah tahun setelah penyegelan, kawasan tersebut dikabarkan akan kembali dibuka pada September 2026 dengan konsep ekowisata. Namun, DPRD Jabar mengaku belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan perizinan maupun langkah pemulihan lingkungan di kawasan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono mengatakan, jika kawasan tersebut memang sudah memenuhi syarat untuk kembali beroperasi, maka pembukaan harus didasarkan pada regulasi yang jelas.
"Ya itu kan sebenarnya sudah yang menangani Kementerian Lingkungan Hidup. Nah, sehingga ya kita sih ingin memastikan saja kalaupun memang mereka sudah bisa beroperasi kembali maka harus didasari dengan regulasi yang terpenuhi," kata Ono saat dihubungi, Rabu (26/8/2026).
Ono menilai persoalan lingkungan tidak boleh berhenti pada penyegelan. Pemerintah pusat dan Pemprov Jabar, kata dia, harus memastikan pengawasan terhadap alih fungsi lahan terus berjalan.
"Yang kedua, bagaimana lingkungan hidup juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari komitmen pemerintah pusat dengan pemerintah Jawa Barat, yang konsisten untuk mengendalikan alih fungsi," ujarnya.
Menurut Ono, kasus di Megamendung seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan inventarisasi terhadap berbagai potensi kerusakan lingkungan akibat perubahan fungsi lahan di Jawa Barat.
"Lalu catatan saya, bukan hanya berhenti di situ. Jadi pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk menginventarisasi seluruh potensi kerusakan-kerusakan lingkungan di Jawa Barat yang diakibatkan dari alih fungsi lahan-lahan hutan, kebun, lahan-lahan produktif pertanian menjadi fungsi lainnya," jelasnya.
Ia mendorong pemanfaatan kawasan hutan, perkebunan, maupun lahan produktif diarahkan pada kegiatan ekonomi yang tetap menjaga lingkungan.
"Kemudian kita mendorong bagaimana pemanfaatan lahan hutan, lahan kebun, lahan produktif yang lebih dimaksimalkan terkait dengan agrowisata, agroedukasi, agroforestri, pokoknya ada manfaat ekonomi lainnya tanpa merusak lingkungan," ucap Ono.
Bagi Ono, pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan tidak semestinya dipertentangkan. Kawasan tersebut tetap dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat selama pemanfaatannya tidak mengorbankan daya dukung lingkungan.
"Karena apa? Karena kita harus mendorong pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat lebih baik, ekonomi rakyat juga harus tumbuh terutama masyarakat yang hidupnya bersentuhan langsung dengan kawasan hutan, dengan kawasan perkebunan, dan kawasan pertanian abadi misalnya, pertanian produktif. Jadi ya harus benar-benar dimanfaatkan maksimal," tuturnya.
DPRD Belum Dapat Informasi
Ono mengakui DPRD Jabar hingga kini belum mendapatkan informasi resmi mengenai rencana pembukaan kembali kawasan wisata tersebut.
"Belum. Maka setelah informasi ini pasti kami akan tindaklanjuti. Ya terutama teman-teman di Komisi 2 dan Komisi 4 ya yang menangani terkait dengan kehutanan, terkait dengan lingkungan hidup. Ya paling tidak mereka meminta info kepada pemerintah pusat ya seperti apa progres terakhirnya," katanya.
Ia juga menilai pengelola tidak mungkin begitu saja membuka kembali kegiatan wisata tanpa memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, Ono menegaskan DPRD perlu mengetahui secara terbuka apakah seluruh persyaratan tersebut sudah dipenuhi.
"Tapi di sisi lain pun, Eiger juga kan pastinya tidak serta-merta mereka buka tanpa ada juga regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sehingga pastinya mereka juga mempunyai kewajiban untuk memenuhi regulasi tersebut," ujar dia.
Senada, Ketua Komisi II DPRD Jabar Bambang Mujiarto mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai rencana pembukaan kembali kawasan tersebut.
"Kalau sampai sekarang kita masih belum dapat informasi, sampai dengan hari ini nih. Bahwa kemudian ada rencana dibuka kembali akan kegiatan tersebut, kami masih belum dapat informasi," ungkap Bambang.
Bambang mengingat kembali dinamika kasus tersebut ketika pemerintah turun langsung melakukan penanganan. Saat itu, persoalan kepastian status dan jaminan dari pemerintah menjadi salah satu hal yang dibahas dalam audiensi di DPRD.
"Namun memang betul pada waktu awal-awal itu pernah ada audiensi ke DPRD. Dan waktu itu kan terbuka yang pada prinsipnya, bahwasanya perlu ada jaminan dari pemerintah pada waktu itu kan. Apakah statusnya tetap diperbolehkan atau tidak diperbolehkan," terangnya.
Karena itu, Bambang meminta kabar pembukaan kembali tersebut terlebih dahulu diverifikasi. DPRD juga ingin mengetahui dasar keputusan pemerintah apabila kawasan tersebut benar-benar kembali beroperasi.
"Kalau pun kemudian ada rencana ataupun wacana untuk buka kembali, maka kita perlu cross check dulu informasi ini valid atau tidak. Kemudian apa yang menjadi alasan dari pemerintah itu sendiri, terutama dari Pemprov," jelasnya.
Menurut Bambang, pemerintah memang menghadapi dilema antara mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga kelestarian lingkungan. Sektor pariwisata memiliki potensi besar untuk membuka lapangan pekerjaan, tetapi tidak boleh mengorbankan alam.
"Adapun di sektor pariwisata ini sangat menjanjikan di Jawa Barat namun juga jangan sampai merusak lingkungan dan alamnya. Sepanjang semua tata nilai dan aturan ini ditempuh dan tidak merugikan masyarakat luas serta tidak merusak alam rasanya perlu dipertimbangkan," ujarnya.
Yang paling penting, kata Bambang, pemerintah harus memberikan kepastian hukum. Baik masyarakat maupun pelaku usaha membutuhkan kejelasan mengenai status kawasan dan izin yang berlaku.
"Tapi yang jelas, persoalan ini perlu ada ketegasan dari pemerintah terutama pemerintah pusat dan juga pemerintah provinsi sehingga iklim usaha di Provinsi Jawa Barat ini ada kepastian," kata Bambang.
Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan membuka atau menutup kawasan. Harus ada kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat agar kepentingan ekonomi berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan.
Bambang pun menegaskan hingga kini Komisi II DPRD Jabar belum menerima informasi mengenai perkembangan izin maupun kewajiban pengelola setelah kawasan tersebut sebelumnya disegel.
"Belum, sampai saat ini masih belum. Nanti kita panggil dinas pariwisata untuk berkoordinasi ya dan juga melakukan pendalaman akan informasi ini," pungkasnya.
Simak Video "Video KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu, Sejumlah Dokumen Disita"
[Gambas:Video 20detik] (bba/mso)
