Tangisan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Maret 2025 lalu sempat menjadi gambaran betapa seriusnya persoalan lingkungan di kawasan Puncak.
Dedi menangis setelah melihat langsung kondisi proyek wisata yang dinilainya telah mengubah wajah kawasan dan mengganggu lingkungan.
Hari itu, Kamis, 6 Maret 2025, Dedi mendatangi kawasan di Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung. Di tengah peninjauan, emosinya pecah. Ia melihat pembangunan yang berdiri di kawasan dengan kontur dan fungsi lingkungan yang sensitif.
"Ini yang berikan izinnya siapa, dari sisi aspek regulasi bisa rekomendasikan untuk dicabut?" kata Dedi saat itu.
Dalam kunjungan tersebut, Dedi juga melihat bangunan yang rencananya terhubung dengan kawasan wisata melalui jembatan gantung dan berada menghadap kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Pemandangan itu membuatnya prihatin hingga menangis.
Pada hari yang sama, kawasan tersebut termasuk satu dari empat tempat wisata di Puncak yang disegel pemerintah karena dinilai berkaitan dengan pelanggaran alih fungsi lahan.
Menteri Lingkungan Hidup menyebut terdapat indikasi pelanggaran pidana dan pemerintah akan melakukan pendalaman. Hasil kajian juga menyebut empat bangunan yang disegel berkontribusi terhadap banjir dengan kerugian material besar dan satu korban jiwa.
"Dalam rangka kami dari LH dapat aduan masyarakat begitu banyak dan juga dampak banjir yang terjadi luar biasa dalam rangka juga menegakkan aturan hukum Undang-Undang berlaku," kata Menko Pangan Zulkifli Hasan usai melakukan penyegelan.
"Empat hari ini, besok mungkin nambah lagi," sambungnya.
"Jadi indikasi pidananya sudah ada. Jadi kami akan menuntut dua hal terkait dengan semua tenant yang disita oleh Pak Menko dan Pak Gubernur," ungkap Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.
Kini, sekitar satu setengah tahun berlalu, kawasan yang pernah disegel itu justru bersiap kembali dibuka pada September 2026 dengan nama baru dan membawa konsep ekowisata. Pengelola menyebut perubahan tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan destinasi yang lebih berorientasi pada alam, budaya dan masyarakat.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan, apakah persoalan lingkungan di kawasan itu benar-benar sudah diselesaikan, atau penyegelan sebelumnya hanya berhenti sebagai tindakan sesaat?
Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat Wahyudin Iwang meminta pemerintah tidak sekadar membiarkan aktivitas wisata kembali berjalan tanpa memastikan seluruh persoalan lingkungan dan perizinannya benar-benar beres.
Menurut Wahyudin, meskipun kewenangan terkait perizinan tertentu berada di pemerintah pusat, hal tersebut tidak berarti Pemerintah Provinsi Jawa Barat kehilangan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan.
"Kan ini mengenai soal kewenangan dalam penegakan hukum itu ada di ranah nasional ya. Meskipun sebetulnya tidak menghilangkan otonomi daerah di mana Gubernur juga memiliki kontribusi untuk melakukan pengawasan. Itu yang tentunya melekat, tidak lantas bagaimana izin itu ada di nasional lalu kemudian provinsi misal lepas tangan, tidak seperti itu," katanya, Selasa (25/8/2026).
Ia menegaskan, Gubernur tetap memiliki kewajiban melakukan monitoring terhadap aktivitas perusahaan yang berada di wilayah Jawa Barat, termasuk memastikan tidak ada pelanggaran lingkungan yang kembali terjadi.
"Artinya proses pengawasan, monitoring itu wajib dilakukan oleh Gubernur. Sudah sejauh mana misal pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut terhadap kegiatan yang berada di wilayah perkebunan," ujarnya.
WALHI Pertanyakan Keterbukaan Pemerintah
WALHI juga mempertanyakan keterbukaan pemerintah kepada publik mengenai alasan tempat wisata tersebut bisa kembali beraktivitas setelah sebelumnya disegel. Menurut Wahyudin, masyarakat berhak mengetahui apa yang berubah sejak penyegelan hingga rencana pembukaan kembali tempat wisata tersebut.
"Kalau dalam secara perspektif WALHI, ini adalah bukti di mana pemerintah belum memberikan keterbukaan secara baik atau secara transparan kepada publik pada saat misal disegel dan kondisi saat ini berlangsung bahkan mau diresmikan bulan depan, sudah sejauh mana komitmen lingkungan mereka gitu," ucap Iwang.
Ia menilai pemerintah semestinya menjelaskan dasar pencabutan atau berakhirnya penyegelan, termasuk memastikan dokumen lingkungan dan kesesuaian kawasan telah dipenuhi.
"Yang WALHI soroti itu dari sisi keterbukaan pemerintah terhadap publik masih minim, harusnya mereka dari proses penyegelan sampai akhirnya mereka beraktivitas lagi itu apa yang menjadi landasan, kan kita publik mesti tahu ya gitu," katanya.
Wahyudin juga mempertanyakan kesesuaian pembangunan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan di kawasan Puncak. Hal itulah yang menurutnya belum dijelaskan kepada publik oleh pemerintah.
"Apakah secara kawasan sudah sesuai, terus apakah dokumen lingkungannya pun juga sudah ditempuh secara baik, terus juga apakah misal landscape tersebut dialihfungsikan sesuai daya dukung daya tampungnya, apakah misal bangunan yang dibangun mereka itu sudah memenuhi kaidah-kaidah daya dukung daya tampung lingkungan yang ada di situ, itu kan publik perlu tahu ya," bebernya.
" Nah pemerintah masih enggan untuk memberikan keterbukaan itu kepada publik secara umum gitu," imbuh dia.
Simak Video "Video: Dijanjikan Kompensasi oleh KDM, Puluhan Kios Liar Jalur Puncak Dirobohkan"
(bba/mso)