Dua Kali Kawin Lari, Dua Bocah Berakhir Dinikahkan di Sulsel

Kabar Regional

Dua Kali Kawin Lari, Dua Bocah Berakhir Dinikahkan di Sulsel

Fadli Ilham - detikJabar
Sabtu, 22 Agu 2026 16:30 WIB
Pernikahan anak di bawah umur di Takalar.
Pernikahan anak di bawah umur di Takalar. (dok. istimewa)
Takalar -

Dua anak-anak dinikahkan kedua orang tuanya di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Usut punya usut, keduanya ternyata sempat dua kali kawin lari sebelum pernikahan anak di bawah umur itu digelar.

"Ini setelah kami kroscek di orang tuanya terkait dengan kenapa bisa terjadi ini (pernikahan anak di bawah umur), ternyata memang pernikahan ini kawin lari," ucap Camat Laikang, Marwan kepada detikSulsel, Sabtu (22/8/2026).

Sang mempelai pria (15 tahun) masih duduk di bangku SMP, sedangkan wanita (13 tahun) masih kelas 6 SD. Kedua keluarga bocah itu kemudian sepakat menikahkan karena telanjur malu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua kali kawin lari sehingga memang pihak keluarga ini karena dia baku keluarga ini laki-laki dan perempuan sehingga orang tuanya dia sepakat dikasih nikah daripada bikin malu," ungkapnya.

Marwan mengatakan keduanya kawin lari atas dasar suka sama suka. Awalnya orang tua mereka sudah berupaya untuk mencegah tapi kedua kalinya masih tetap dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada memang alasan kawin lari, anak-anak memang kalau bukan suka sama suka, orang tuanya sudah mencegah itu untuk terjadi kawin lari," tutur Marwan.

"Orang tuanya sudah ada upaya untuk mencegah yang pertamanya tapi ini yang kedua kalinya sudah tidak bisa sehingga daripada bikin malu keluarga, jadi keluarganya dinikahkan," jelasnya.

Penyuluh Keluarga Berencana (KB) hingga Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Takalar sudah turun melakukan pendampingan. Hal ini karena kedua bocah itu masih di bawah umur.

"Sudah datang juga untuk memberikan edukasi, dari petugas kesehatan juga sudah datang memberikan edukasi. Dari penyuluh KB juga sudah turun, kemudian dinas perlindungan anak sudah turun memberikan edukasi," kata Marwan.

Kedua Anak Harus Tetap Lanjut Sekolah

Marwan juga meminta agar keduanya masih tetap melanjutkan pendidikan. Dia tidak ingin pernikahan anak di bawah umur itu membuat keduanya putus sekolah.

"Nanti kami tetap berupaya menyampaikan ke pihak sekolah untuk beri ruang. Artinya memang secara psikologis jangan sampai anak ini di-bully sama teman-temannya," ujarnya.

Marwan juga telah berkoordinasi dengan kedua orang tua mempelai agar menunda kehamilan anaknya. Menurutnya, hal ini demi keselamatan mempelai wanita dan anaknya nanti ke depan.

"Karena kami memberikan pengertian bahwa dampak dari perkawinan dini itu adalah tentu secara reproduksi itu berisiko untuk kematian dan itu risiko untuk melahirkan anak stunting," imbuh Marwan.

Diketahui, pernikahan anak di bawah umur itu terjadi di Kecamatan Laikang, Takalar, Sabtu (15/8) lalu. Pernikahan itu terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.

"Diproses secara internal keluarga tanpa sepengetahuan dan pelibatan pemerintah setempat, termasuk kepala desa dan imam desa," kata Kepala KUA Mangarabombang, Ahmad Najamuddin dalam keterangannya.

Artikel ini telah tayang di detikSulsel. Baca selengkapnya di sini.

(yum/yum)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads