Beban kerja penanganan darurat yang semakin dinamis memicu usulan pemisahan Bidang Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi. Pemerintah Kota Sukabumi didorong untuk segera memandirikan instansi Damkar menjadi dinas tersendiri demi mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Bidang Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan Kota Sukabumi, Ujang Rustiandi menegaskan bahwa Kota Sukabumi menjadi satu-satunya wilayah di kawasan Bogor, Depok, Cianjur, dan Sukabumi (Bodebekjur) yang belum memiliki Dinas Damkar mandiri.
"Di Wilayah 1 Jawa Barat, tinggal Kota Sukabumi yang belum jadi Dinas Mandiri," ujar Ujang saat menjelaskan ketimpangan struktur kelembagaan yang ada saat ini, Jumat (21/8/2026).
Ujang membeberkan bahwa status gabungan dengan Satpol PP berdampak langsung pada minimnya alokasi dana operasional yang harus dibagi dua. Kondisi tersebut memicu krisis anggaran di lapangan, bahkan hingga memangkas hak para anggota pemadam.
"Kalau masih bergabung dengan Satpol PP, anggaran operasional harus dibagi dua. Tahun ini anggaran operasional Damkar hanya sekitar Rp 300 juta, bahkan uang lembur anggota Rp 160 ribu sudah habis sejak Juni," keluhnya.
Padahal, pembentukan dinas mandiri memiliki payung hukum yang kuat. Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang kembali dipertegas pada tahun 2025. Landasan regulasi ini juga didukung oleh UU Nomor 29 Tahun 2014, Permen PU Nomor 20 Tahun 2009, hingga UU Nomor 28 Tahun 2002.
Pihak Damkar Kota Sukabumi mengaku telah memaparkan kondisi memprihatinkan ini kepada tim kelembagaan daerah. Gayung pun bersambut, Sekretaris Daerah (Sekda) memberikan sinyal hijau untuk melangkah ke tahap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
"Kemarin sudah dipanggil tim kelembagaan dan pada prinsipnya Pak Sekda setuju untuk diajukan Raperda ke DPRD," tutur Ujang penuh harap.
Menurut Ujang, perubahan status menjadi dinas mandiri akan membuka ruang gerak yang jauh lebih luas bagi instansinya, baik dalam hal pencegahan bencana maupun pemenuhan sarana prasarana.
"Nanti kalau sudah jadi dinas mandiri, kita punya dua bidang dan fungsi pencegahan bisa berjalan. Kita juga lebih mudah menjalin kerja sama antar-daerah seperti hibah armada dari DKI Jakarta," kata dia.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Andang Tjahjandi turut mengkonfirmasi usulan Damkar menjadi dinas mandiri. Dia mengatakan, tahapan rencana tersebut sudah dibahas di tingkat Pemkot dan akan dilanjutkan ke DPRD Kota Sukabumi.
"Posisi setelah pembahasan di Pemda akan di sampaikan ke dewan. Selanjutnya ada perubahan Perda yang juga membahas mengenai alokasi anggaran," kata Andang.
Sejak era 1990-an hingga saat ini, unit Pemadam Kebakaran di Kota Sukabumi memang kerap mengalami dinamika organisasi dan berulang kali berpindah Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD), sebelum akhirnya bertahan sebagai bidang di dalam unit kerja Satpol PP.
(yum/yum)