1.066 ASN di Kabupaten Bandung Terjerat Judi Online

Yuga Hasani - detikJabar
Jumat, 21 Agu 2026 16:30 WIB
Ilustrasi judol (Foto: Edi Wahyono
Kabupten Bandung -

Sebanyak 1.066 warga di Kabupaten Bandung yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga terjerat judi online (judol). Fenomena abdi negara yang nekat bertaruh di jagat maya ini dinilai sangat miris dan mengkhawatirkan.

Aktivitas judi online masih menghantui dan menjadi persoalan serius bagi masyarakat. Tak jarang, kecanduan judol menimbulkan dampak negatif yang berujung pada aksi kriminalitas.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bandung mencatat total deposit yang dilakukan ribuan abdi negara itu mencapai Rp6.597.565.053. Data tersebut dilaporkan terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

"Kami sampaikan bahwa data yang kami miliki berdasarkan hasil dari sumber menunjukkan, untuk posisi yang bermain judol di lingkungan ASN, dari tahun 2025 kurang lebih di 600 sekian. Sekarang posisi di 2026 ini bertambah menjadi 1.000 sekian," ujar Kadiskominfo Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi, saat ditemui di Soreang, Jumat (21/8/2026).

Teguh mengaku Bupati Bandung Dadang Supriatna telah menginstruksikan Diskominfo dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Penanganan dan sanksi akan diberikan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Di mana di dalamnya ada kewajiban, kemudian larangan serta tingkat hukuman disiplin. Nanti kita lihat apakah seorang ASN ini yang sedang melakukan judol atau yang pernah, atau yang sekarang sudah tidak melakukan itu, akan terlihat," katanya.

Simak Video "Video: Aktivis di Mamuju Tipu Tersangka Tambang Ilegal Rp 35 Juta untuk Judol"


(mso/mso)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork