Sebanyak 1.066 warga di Kabupaten Bandung yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga terjerat judi online (judol). Fenomena abdi negara yang nekat bertaruh di jagat maya ini dinilai sangat miris dan mengkhawatirkan.
Aktivitas judi online masih menghantui dan menjadi persoalan serius bagi masyarakat. Tak jarang, kecanduan judol menimbulkan dampak negatif yang berujung pada aksi kriminalitas.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bandung mencatat total deposit yang dilakukan ribuan abdi negara itu mencapai Rp6.597.565.053. Data tersebut dilaporkan terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sampaikan bahwa data yang kami miliki berdasarkan hasil dari sumber menunjukkan, untuk posisi yang bermain judol di lingkungan ASN, dari tahun 2025 kurang lebih di 600 sekian. Sekarang posisi di 2026 ini bertambah menjadi 1.000 sekian," ujar Kadiskominfo Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi, saat ditemui di Soreang, Jumat (21/8/2026).
Teguh mengaku Bupati Bandung Dadang Supriatna telah menginstruksikan Diskominfo dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Penanganan dan sanksi akan diberikan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Di mana di dalamnya ada kewajiban, kemudian larangan serta tingkat hukuman disiplin. Nanti kita lihat apakah seorang ASN ini yang sedang melakukan judol atau yang pernah, atau yang sekarang sudah tidak melakukan itu, akan terlihat," katanya.
Menurutnya, setelah proses identifikasi selesai, hukuman disiplin akan disesuaikan mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat. Teguh menegaskan bahwa fenomena kenaikan jumlah pengguna judi online ini harus segera ditindak tegas.
"Jadi tidak hanya peran pemerintah di sini. Tentu semua elemen, termasuk RT, RW, dan semua lapisan yang ada di Kabupaten Bandung. Memang sulit untuk mengatasi pemain judol ini berkaitan dengan pemegang handphone yang ada di masing-masing masyarakat," jelasnya.
Teguh mengungkapkan, 1.066 ASN tersebut didata berdasarkan keterangan domisili di Kabupaten Bandung. Oleh karena itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BKPSDM terkait detail instansi tempat para ASN tersebut bertugas.
"Kalau dari data yang kami miliki, ASN, pegawai negeri ini ada kurang lebih 1.066. Namun ini kan berbicaranya jumlah dari jumlah masyarakat Kabupaten Bandung berdasarkan domisili yang ada di wilayah Kabupaten Bandung," ucapnya.
Dia menambahkan, data tersebut nantinya akan memuat detail setiap ASN beserta alamatnya. Hal ini dilakukan agar langkah penindakan bagi ASN yang terjerat judi online bisa tepat sasaran.
"Tentu nanti ketika ada hasil by name by address-nya, kita akan desk-kan dengan BKPSDM, apakah betul ASN ini bekerja di Kabupaten Bandung atau mereka ini berdomisili di Kabupaten Bandung tapi bekerja di luar Kabupaten Bandung. Ini akan segera kita lakukan. Belum tentu sejumlah 1.066 ini semuanya ASN Kabupaten Bandung," ungkapnya.
Teguh menyebutkan, upaya antisipasi dan pengawasan juga dilakukan terhadap 3,9 juta penduduk Kabupaten Bandung. Sejumlah langkah mitigasi telah disiapkan guna menekan angka pengguna judi online di wilayah tersebut.
"Ini sebagai tindak lanjut awal, minimal kita bisa mengidentifikasi secara garis besar potensi-potensi pemain judol yang ada di wilayahnya masing-masing," kata Teguh.
"Dengan memberikan edukasi, literasi risiko digital dan lain sebagainya, termasuk juga memberikan informasi dampaknya. Karena tidak menutup kemungkinan dari judol ini akan berafiliasi menjadi kriminalitas," pungkasnya.
Simak Video "Video: Aktivis di Mamuju Tipu Tersangka Tambang Ilegal Rp 35 Juta untuk Judol"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)
