PSN hingga Perumahan Kikis Lahan Pertanian di Sukabumi

PSN hingga Perumahan Kikis Lahan Pertanian di Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 20 Agu 2026 19:45 WIB
Ilustrasi padi di sawah Purwakarta
Ilustrasi (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar).
Sukabumi -

Ratusan hektare sawah produktif di Kabupaten Sukabumi raib dalam kurun waktu satu tahun. Masifnya pembangunan perumahan dan permukiman hingga pengerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Bocimi Seksi 3 menjadi dalang utama tergerusnya lahan pertanian di wilayah tersebut.

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi mencatat, sepanjang tahun 2025 saja ada sekitar 350 hektare lahan pertanian yang tergerus akibat alih fungsi lahan. Sebagian besar di antaranya merupakan kawasan persawahan.

"Tahun kemarin (2025) itu alih fungsi lahan pertanian mencapai 350 hektare. Ya termasuk tinggi. Rata-rata, perumahan pemukiman penduduk," ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin di kantornya yang berada di Baros, Kota Sukabumi, Kamis (20/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari total Lahan Baku Sawah (LBS) Kabupaten Sukabumi yang mencapai 62.000 hektare, sekitar 100 hektare di antaranya tergilas oleh proyek pembangunan Tol Bocimi Seksi 3 rute Parungkuda-Cibadak. Sebagian dari kawasan terdampak tersebut padahal masuk ke dalam skema Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Yang terdampak PSN ini. Hitungan kita sih kurang lebih 100 hektar yang terkena untuk Tol Bocimi Seksi 3. Sebenarnya LP2B itu boleh dialihfungsikan kecuali untuk PSN, prioritas nasional, kayak untuk jalan tol. Jalan tol yang kita kan gitu kena 100 hektare," ungkapnya.

Guna membendung ancaman krisis pangan, Pemkab Sukabumi kini tengah memproses penetapan Peraturan Bupati (Perbup) terkait LP2B demi mengejar target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan program swasembada pangan pemerintah pusat. Dari capaian saat ini yang baru berkisar 14.000 hektare, pemerintah menargetkan untuk mengunci minimal 87 persen atau sekitar 53.000 hektare sawah agar tidak bisa dialihfungsikan.

"Hari ini LP2B kita baru sekitar 14.000 hektare. Target kita minimal 87 persen dari 62.000 hektare sawah, atau sekitar 53.000 hektare yang harus terkunci dalam LP2B. Ini bentuk keberpihakan pemerintah untuk menjaga swasembada pangan yang berkelanjutan," tegas Aep.

Jika ada lahan LP2B yang terpaksa dialihfungsikan untuk kepentingan PSN, Aep menyebutkan bahwa pihak pengembang wajib menyediakan lahan pengganti sesuai regulasi yang berlaku.

"Nanti ada regulasinya. Kalau lahan irigasi yang terkena alih fungsi, harus diganti 3 kali lipat area sawah beserta irigasinya. Kalau non-irigasi, diganti 2 kali lipat," jelasnya.

Upaya perlindungan ini bukannya tanpa hambatan. Minimnya kesadaran pemilik tanah yang enggan lahannya terikat aturan LP2B demi kebebasan memanfaatkan aset menjadi kendala utama. Aep mencontohkan salah satu kawasan yang sempat menolak skema ini.

"Cicurug itu satu kecamatan yang tidak ada LP2B-nya, tahu nggak? Karena mereka nggak mau. Tapi hari ini dipaksa oleh pemerintah," paparnya.

Sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan pangan, Pemkab Sukabumi juga membagi wilayah ke dalam beberapa zona komoditas unggulan.

Sentra padi utama difokuskan di wilayah Sukabumi Selatan seperti Kecamatan Ciemas, Jampangkulon, Surade, Ciracap, Jampangtengah, dan Tegalbuleud yang masing-masing memiliki luas sawah di atas 2.000 hektare.

Sementara komoditas kopi dipusatkan di Kecamatan Sukabumi, Gegerbitung, Sukalarang, Sukaraja, dan Nyalindung. Sedangkan tanaman hortikultura tersebar di lereng Gunung Halimun Salak serta Gunung Gede Pangrango.

"Swasembada ini harus berlanjut. Caranya, sawah jangan dialihfungsikan, subsidi pupuk dan benih terus disalurkan, irigasi diperbaiki, serta teknologi dan mekanisasi pertanian modern terus kita tingkatkan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Menikmati Kesegaran Kelapa Pasca Berenang di Sukabumi"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads