Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 107,3 juta per jemaah. Dari total tersebut, jemaah diusulkan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 42,9 juta.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu (19/8/2026).
Mengutip detikNews, Irfan mengatakan Bipih yang dibayar jemaah tersebut mencakup 40 persen dari keseluruhan BPIH. Sementara itu, 60 persen sisanya akan ditutup menggunakan nilai manfaat dana haji.
"Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 107.304,172,02. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 42.936.068,81 atau sebesar 40%," kata Irfan dalam rapat tersebut.
Perlu digarisbawahi, angka tersebut masih bersifat usulan pemerintah dan belum menjadi biaya haji final. Pembahasan mengenai BPIH 2027 selanjutnya akan digodok bersama Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI.
Rincian Biaya Haji 2027 yang Dibayar Jemaah
Berdasarkan usulan Kemenhaj, jemaah haji 2027 nantinya membayar Bipih sebesar Rp 42.936.068,81 atau sekitar Rp 42,9 juta. Angka tersebut merupakan 40 persen dari rata-rata BPIH yang diusulkan sebesar Rp 107.304.172,02.
Sementara itu, kebutuhan biaya lainnya sebesar Rp 64.404.103,21 atau sekitar Rp 64,4 juta akan dialokasikan dari nilai manfaat dana haji. Dengan skema ini, jemaah tidak menanggung seluruh biaya penyelenggaraan haji sebesar Rp 107,3 juta secara langsung.
Berikut gambaran pembagian usulan biaya haji 2027:
- BPIH: Rp 107.304.172,02 (100%)
- Bipih (Dibayar Jemaah): Rp 42.936.068,81 (40%)
- Nilai Manfaat: Rp 64.404.103,21 (60%)
Alokasi Dana Rp 42,9 Juta
Irfan menjelaskan bahwa Bipih sebesar Rp 42,9 juta yang dibayarkan jemaah akan digunakan untuk sejumlah kebutuhan utama perjalanan haji, termasuk biaya penerbangan dari embarkasi menuju Arab Saudi serta akomodasi jemaah selama di Makkah.
"(Bipih) Terdiri dari komponen biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi, akomodasi Makkah, dan totalnya sebesar Rp 42.936.068,81," ujar Irfan.
Penggunaan Nilai Manfaat Rp 64,4 Juta
Selain Bipih, pemerintah mengusulkan penggunaan nilai manfaat dana haji sebesar Rp 64.404.103,21 per jemaah. Dana ini digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pelayanan jemaah selama operasional haji berlangsung.
Irfan merinci penggunaan nilai manfaat tersebut meliputi pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), perlindungan, pelayanan di embarkasi/debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, biaya hidup, hingga pembinaan.
"(Dana nilai manfaat) Terdiri dari komponen pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah haji, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan di Arab Saudi, pelayanan umum dalam negeri dan di Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH," tambahnya.
Faktor Pemicu Kenaikan Usulan Biaya Haji
Salah satu faktor utama yang memengaruhi usulan kenaikan BPIH 2027 adalah kondisi geopolitik di Timur Tengah. Menurut Irfan, dinamika geopolitik global berdampak signifikan terhadap harga minyak dunia, termasuk harga avtur untuk penerbangan. Selain itu, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat turut menjadi variabel krusial dalam perhitungan biaya.
"Kondisi geopolitik di Timur Tengah. Dinamika geopolitik global sangat mempengaruhi penyelenggaraan ibadah haji dengan dampak terhadap peningkatan harga minyak dunia termasuk avtur serta volatilitas nilai tukar mata uang," ucapnya.
Kemenhaj mengusulkan biaya penerbangan menjadi Rp 40.529.919 per jemaah, naik dari sebelumnya Rp 32.912.885. Kenaikan ini berkaitan dengan tambahan biaya avtur yang diajukan maskapai serta pelemahan nilai tukar rupiah.
"Maskapai yang berkontrak mengusulkan tambahan biaya avtur untuk pengangkutan jemaah haji. Oleh karenanya kami mengusulkan adanya kenaikan biaya penerbangan dari semula Rp 32.912.885, menjadi Rp 40.529.919 yang merupakan imbas dari kenaikan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika," katanya.
Menunggu Keputusan Final
Hingga saat ini, nominal Rp 42,9 juta yang dibayarkan jemaah maupun total BPIH Rp 107,3 juta masih berstatus usulan. Angka tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Panja BPIH Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan menjadi keputusan resmi.
Sebagai perbandingan, BPIH 2026 yang ditetapkan sebelumnya berada di kisaran Rp 87,4 juta per jemaah. Masyarakat diimbau menunggu hasil pembahasan final antara pemerintah dan DPR terkait penetapan BPIH dan Bipih untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Simak Video "Video Kemenhaj Rilis Data Pelanggaran Dam dan Badal Haji Fiktif Musim Haji 2026"
(tya/tya)