Wali Kota Bandung Muhammad Farhan merespons upaya penertiban lapak PKL di atas trotoar. Ia pun menegaskan tidak ada proses kompensasi maupun relokasi bagi para pedagang yang terdampak pembongkaran.
"Jadi gini, kalau penertiban PKL itu kan di Perda, clear. Tidak ada relokasi, tidak ada kompensasi," kata Farhan kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Solusi dari pemerintah sekadar menawarkan relokasi para pedagang ke pasar yang tersedia. Namun konsekuensinya, pedagang harus membayar sewa dengan nominal tertentu.
"Sedangkan kita tahu, teman-teman PKL itu bukanlah sebuah usaha yang memiliki anggaran atau struktur biaya untuk sewa tempat dan juga pemeliharaan tempat. Nah, ini mesti dibicarakan secara lebih detail," ucapnya.
Pemkot Bandung sebetulnya sudah mewacanakan sebuah program bernama UMKM Center. Namun, kata Farhan, program itu masih memerlukan kajian mendalam supaya bisa diterima oleh seluruh pedagang.
"UMKM Center itu kan pada dasarnya kita ingin mengembalikan bisnis itu berkembang dari warga sekitarnya. Kalau kita memindahkan PKL luar masuk ke dalam UMKM Center sebuah wilayah, atuh bisnis warganya tersingkir," ungkapnya.
"Jadi maksud tujuan dari si UMKM Center-nya jadi teu beunang, gitu. Pada dasarnya mah para PKL itu didorong untuk, udah, masuk ke pasar, bayar sewa. Masukkan biaya sewa tersebut ke dalam struktur penjualan barang, dalam modal kerja. Mau enggak mau, udah itu mah," pungkasnya.
(iqk/iqk)
