Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis tidak akan melarang siswa SD dan SMP membawa telepon genggam (HP) ke sekolah. Meski begitu, penggunaannya tetap akan dibatasi agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Kebijakan tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Dalam aturan itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan penggunaan gawai bukan dilarang, melainkan diatur agar mendukung proses pembelajaran.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Erwan Darmawan mengatakan pihaknya mengambil kebijakan yang sejalan dengan surat edaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak melarang siswa membawa HP ke sekolah. Yang kami lakukan adalah membatasi penggunaannya. Perkembangan pendidikan saat ini juga membutuhkan akses informasi yang lebih luas," kata Erwan, Kamis (6/8/2026).
Menurut Erwan, keberadaan ponsel juga dibutuhkan sebagai sarana komunikasi antara siswa dengan orang tua, terutama setelah jam pelajaran selesai.
"Orang tua sekarang banyak yang memantau anaknya lewat HP, misalnya sudah pulang atau masih di mana. Kalau benar-benar dilarang membawa HP, kasihan juga orang tua yang ingin memastikan anaknya pulang dengan aman," ujarnya.
Erwan menjelaskan, selama proses pembelajaran berlangsung, ponsel sebaiknya tidak digunakan. Salah satu mekanisme yang bisa diterapkan sekolah adalah mengumpulkan HP siswa di tempat khusus sebelum pelajaran dimulai.
"Misalnya selama belajar HP disimpan di satu boks atau tempat penyimpanan. Yang penting murid tetap fokus mengikuti pelajaran," jelasnya.
Ia berharap guru juga dapat terus berinovasi dalam proses belajar mengajar tanpa bergantung pada penggunaan telepon genggam.
"Kalaupun harus menggunakan HP, manfaatkan untuk hal-hal yang positif, misalnya kuis, tes, atau kegiatan pembelajaran yang memang membutuhkan perangkat digital," katanya.
Soal penerapan di lapangan, Erwan mengatakan setiap sekolah diberi keleluasaan menentukan aturan sesuai kondisi masing-masing.
"Ada sekolah yang mengatur begitu masuk kelas HP tidak boleh digunakan sama sekali. Intinya bukan melarang membawa, tetapi membatasi penggunaannya," ucapnya.
Menurutnya, penggunaan HP saat jam istirahat masih dimungkinkan selama dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif.
"Kalau saat istirahat, saya rasa boleh digunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga. Siapa tahu anak sedang sakit atau ada keperluan mendesak," katanya.
Menanggapi adanya beberapa sekolah di Ciamis yang melarang siswa membawa HP, Erwan mengatakan kebijakan teknis memang menjadi kewenangan masing-masing sekolah. Namun, ia meminta agar keputusan tersebut juga mempertimbangkan aspek keamanan siswa.
"Silakan dikomunikasikan dengan pihak sekolah. Yang menjadi perhatian kami adalah keamanan anak setelah pulang sekolah," ujarnya.
Erwan menilai perjalanan murid dari sekolah menuju rumah menjadi waktu yang perlu mendapat perhatian orang tua. Keberadaan ponsel dinilai dapat memudahkan komunikasi apabila terjadi sesuatu di perjalanan.
"Kalau semua murid dilarang membawa HP, bagaimana kalau ada kondisi darurat di perjalanan? Orang tua juga akan kesulitan mengetahui posisi anaknya. Itu yang menjadi pertimbangan kami. Jadi prinsipnya bukan melarang, tetapi mengatur agar penggunaan HP tetap bermanfaat dan tidak mengganggu proses belajar," pungkas Erwan.
(yum/yum)
