Desakan DPRD Bandung soal Penebangan Pohon di Jalan Riau

Desakan DPRD Bandung soal Penebangan Pohon di Jalan Riau

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 04 Agu 2026 13:30 WIB
Penyegelan area penebangan pohon sembarangan di depan lapangan padel Jl LLRE Martadinat, Kota Bandung
Penyegelan area penebangan pohon sembarangan di depan lapangan padel Jl LLRE Martadinat, Kota Bandung. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

DPRD meminta Pemerintah Kota Bandung tidak setengah-setengah menindak masalah penebangan pohon di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau. DPRD mendesak Pemkot memeriksa persoalan secara menyeluruh, termasuk memastikan legalitas dan kesesuaian izin bangunan di lokasi tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung Uung Tanuwidjaja menilai pembangunan kota harus berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta kepatuhan terhadap aturan. Ia menekankan pemerintah jangan sampai hanya sibuk memperdebatkan pohon yang ditebang, tetapi melupakan pertanyaan yang lebih mendasar mengenai status bangunan dan proses pembangunan di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan hanya fokus pada pohonnya ditebang atau tidak. Kita juga harus melihat izin bangunannya. Apakah sudah sesuai peruntukan, apakah izinnya lengkap, dan apakah seluruh ketentuan yang dipersyaratkan sudah dipenuhi," katanya, Selasa (4/8/2026).

Uung secara khusus meminta Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung turun langsung melakukan pemeriksaan. Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan pembangunan di lokasi tidak bertentangan dengan tata ruang maupun ketentuan teknis yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Kalau memang ada kegiatan pembangunan, Dinas Cipta Bintar harus turun memeriksa. Lihat izinnya, peruntukannya, kesesuaian bangunannya, semuanya harus diperiksa secara menyeluruh," tegasnya.

Uung mengatakan pemerintah harus menunjukkan keberpihakan pada kepentingan publik melalui penegakan aturan yang konsisten. Menurutnya, pembangunan dan investasi tetap penting bagi kemajuan Kota Bandung, tetapi tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan aturan maupun kepentingan lingkungan.

"Investasi dan pembangunan tentu kita dukung. Tetapi semuanya harus taat aturan. Jangan sampai pembangunan berjalan, sementara aturan lingkungan dan tata ruangnya diabaikan," ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu juga mengingatkan Pemkot Bandung agar tidak menerapkan standar ganda dalam menjalankan pengawasan. Baginya, aturan harus berlaku sama bagi seluruh pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha. Pemerintah harus hadir sebagai pengawas sekaligus pelindung kepentingan masyarakat.

"Pemkot harus tegas dan jangan tebang pilih. Siapa pun yang melanggar aturan, harus diperlakukan sama. Jangan masyarakat kecil ditindak, sementara kegiatan pembangunan yang bermasalah justru dibiarkan," katanya.

Ia menegaskan, penanganan persoalan di Jalan Riau tidak boleh berhenti pada tindakan terhadap pohon. Pemerintah harus membuka seluruh aspek yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan, termasuk izin, tata ruang, dampak lingkungan, hingga pemenuhan kewajiban terhadap ruang terbuka hijau.

"Jangan setengah-setengah. Kalau mau menegakkan aturan, tegakkan secara menyeluruh. Periksa pohonnya, periksa izinnya, periksa tata ruangnya, dan lihat dampaknya terhadap masyarakat serta lingkungan," tegas Uung.

Uung menilai pembangunan Kota Bandung seharusnya tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi. Tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan ruang hidup yang nyaman dan lingkungan yang tetap terjaga.

Menurutnya, semangat pembangunan harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik. Investasi boleh tumbuh, tetapi tidak boleh mengesampingkan aturan yang dibuat untuk melindungi warga dan lingkungan.

"Kita ingin Bandung maju, investasi tumbuh dan pembangunan berjalan. Tetapi kemajuan itu harus dirasakan masyarakat dan tidak boleh mengorbankan lingkungan. Karena itu, aturan harus menjadi panglima," katanya.

Ia berharap Pemkot Bandung menjadikan persoalan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat pengawasan pembangunan dan memastikan seluruh proses perizinan berjalan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Pemkot jangan hanya responsif ketika ramai disorot. Pengawasan harus dilakukan sejak awal. Kalau ada persoalan, jangan ditutup-tutupi, periksa secara terbuka dan tindak sesuai aturan," pungkasnya.

(ral/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads