Bandung - Kabar baik bagi masyarakat penerima bantuan sosial. Pemerintah memastikan bantuan beras 10 kg akan kembali disalurkan mulai 17 Agustus 2026. Menariknya, penyaluran kali ini dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, yakni alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.
Artinya, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima 30 kilogram beras dalam satu kali penyaluran. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
Lantas, kapan bantuan beras mulai cair, siapa saja yang berhak menerima, dan bagaimana mekanisme penyalurannya? Berikut informasi lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantuan Beras 10 Kg Cair Mulai 17 Agustus 2026
Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menugaskan Perum Bulog untuk menyalurkan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dalam bentuk bantuan pangan beras tahap kedua.
Penyaluran dijadwalkan dimulai 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyampaikan bahwa Bulog ditugaskan menyalurkan bantuan kepada 33.244.408 penerima di seluruh Indonesia.
Setiap penerima memperoleh 10 kilogram beras per bulan untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026. Karena disalurkan sekaligus, masyarakat akan menerima 30 kilogram beras dalam satu kali distribusi.
Total Penerima Mencapai 33,24 Juta Keluarga
Program bantuan pangan ini menyasar 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah menggunakan DTSEN versi ketiga yang telah diperbarui pada 10 Juli 2026 oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data terbaru tersebut menjadi acuan utama agar bantuan tepat sasaran.
Penerima bantuan diprioritaskan berasal dari kelompok masyarakat desil 1 hingga desil 4, yaitu keluarga miskin dan rentan miskin yang membutuhkan dukungan pangan.
Penyaluran Bisa Sekaligus 30 Kg Beras
Berbeda dengan sebagian program sebelumnya yang disalurkan setiap bulan, kali ini pemerintah memutuskan menyalurkan bantuan untuk tiga bulan sekaligus.
Rinciannya sebagai berikut:
Juli 2026: 10 kg beras
Agustus 2026: 10 kg beras
September 2026: 10 kg beras
Total yang diterima setiap KPM adalah 30 kilogram beras.
Dengan mekanisme tersebut, proses distribusi diharapkan menjadi lebih efisien sekaligus mempercepat penerimaan bantuan oleh masyarakat.
Penyaluran Melibatkan Bulog dan Koperasi Desa Merah Putih
Selain melalui jaringan distribusi Perum Bulog, pemerintah juga mendorong pemanfaatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai titik penyaluran bantuan.
Koperasi yang memiliki fasilitas memadai, seperti gudang dan lokasi yang mudah dijangkau masyarakat, dapat dijadikan tempat distribusi sehingga penerima lebih mudah mengambil bantuan.
Pemerintah daerah juga diminta segera berkoordinasi dengan Bulog di masing-masing wilayah untuk memastikan kualitas beras, jumlah stok, serta kesiapan distribusi sebelum penyaluran dimulai.
Total Anggaran Mencapai Rp17,52 Triliun
Program bantuan pangan beras tahap kedua merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk menjaga stabilitas pangan nasional.
Pemerintah menyiapkan sekitar 997,2 ribu ton beras untuk disalurkan kepada lebih dari 33 juta KPM selama tiga bulan.
Total anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp17,52 triliun.
Realisasi Tahap Pertama Hampir 100 Persen
Sebelumnya, penyaluran bantuan pangan tahap pertama untuk alokasi Februari dan Maret 2026 berhasil menjangkau sekitar 33,14 juta KPM atau sekitar 99,7 persen dari total sasaran.
Secara keseluruhan, lebih dari 664 ribu ton beras telah disalurkan kepada masyarakat pada tahap pertama.
Keberhasilan tersebut menjadi dasar optimisme pemerintah bahwa penyaluran tahap kedua juga dapat berlangsung tepat waktu dan mencapai seluruh penerima.
Siapa yang Berhak Menerima Bantuan Beras 2026?
Penerima bantuan merupakan masyarakat yang telah masuk dalam DTSEN dan memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin maupun rentan miskin.
Secara umum, kelompok prioritas meliputi:
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Masuk kategori desil 1 hingga desil 4.
Memenuhi hasil verifikasi dan validasi pemerintah.
Masih tercatat sebagai penerima program bantuan pangan.
Kapan Bantuan Beras Mulai Dibagikan?
Jika tidak ada perubahan jadwal, bantuan pangan beras tahap kedua mulai didistribusikan 17 Agustus 2026 secara serentak di berbagai daerah di Indonesia.
Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima diharapkan menunggu informasi dari pemerintah daerah, Perum Bulog, atau titik distribusi setempat mengenai jadwal pengambilan bantuan.
Dengan penyaluran sekaligus untuk tiga bulan, setiap keluarga penerima akan memperoleh 30 kilogram beras dalam satu kali distribusi sehingga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi.
