Dugaan Penipuan Rp 3 Miliar Seret Wagub Erwan, Ini Kronologinya

Dugaan Penipuan Rp 3 Miliar Seret Wagub Erwan, Ini Kronologinya

Irvan Maulana, Bima Bagaskara - detikJabar
Sabtu, 25 Jul 2026 09:34 WIB
Wagub Jabar Erwan Setiawan
Wagub Jabar Erwan Setiawan. Foto: Bima Bagaskara/detikJabar
Bandung -

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp3 miliar menyeret nama Wagub Jabar Erwan Setiawan. Perkara yang dilaporkan ke Polda Jabar sejak Desember 2025 disebut memasuki tahap pemeriksaan sejumlah saksi, sementara Wagub Erwan membantah seluruh tudingan tersebut.

Laporan tersebut diajukan oleh warga Karawang, Andri Somantri (30). Selain Erwan Setiawan, laporan itu juga mencantumkan nama putranya, Daffa Al Ghifari. Dua orang yang disebut sebagai tenaga ahli Wakil Gubernur, Sherly Ingga Setiawati dan Indra Kardiansah, turut menjadi pihak terlapor.

Kuasa hukum Andri, Alek Safri Winando mengatakan laporan resmi telah diterima Polda Jawa Barat pada 22 Desember 2025 dengan nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Menurutnya, perkara bermula ketika kliennya diperkenalkan kepada keluarga Wagub Erwan oleh Sherly Ingga Setiawati pada Maret 2025. Perkenalan itu dilakukan tak lama setelah pelantikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rangkaian peristiwa pidana ini bermula pada saat terlapor SIS pertama kali bertemu dengan saudara Andri. Lalu, membawa klien kami dalam rangkaian acara pelantikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Sherly mengajak Andri ke rumah dinas dan memperkenalkannya kepada Wakil Gubernur Jawa Barat ES, dan putra Wakil Gubernur Jawa Barat DA," kata Alek saat diwawancarai di kawasan Galuh Mas, Karawang, Rabu (24/12/2025).

ADVERTISEMENT

Alek menjelaskan, sebelum pertemuan tersebut, Sherly disebut telah meyakinkan Wakil Gubernur bahwa Andri merupakan rekanan yang siap menyediakan dana talangan untuk berbagai kebutuhan di rumah dinas. Kepercayaan kliennya muncul setelah adanya arahan langsung dari Erwan Setiawan.

"Saat pertemuan syukuran pelantikan itu, wakil gubernur langsung memberikan instruksi kepada Andri, 'Silakan nanti berhubungan langsung dengan Teh Sherly' kata ES. Karena itulah Andri kemudian percaya bahwa permintaan pinjaman dana yang diajukan Sherly memiliki legitimasi resmi dari wakil gubernur," ungkap Alek.

Sejak saat itu, Andri disebut beberapa kali menyalurkan dana untuk berbagai kebutuhan, mulai dari kegiatan kurban hingga kebutuhan pribadi keluarga Wagub Jabar.

"Setelah itu, terjadi rangkaian transaksi peminjaman dana. Mulai dari pinjaman dana talang untuk kegiatan kurban hingga kebutuhan pribadi keluarga wakil gubernur, seperti biaya umrah dan perjalanan wisata ke Labuan Bajo," jelasnya.

Pihak pelapor mengaku mengantongi bukti berupa percakapan elektronik yang menunjukkan adanya aliran dana tersebut. "Kami memiliki bukti bahwa uang-uang yang ditransfer oleh klien kami diterima dan dinikmati oleh 'Bapak' maksudnya wakil gubernur, dan keluarganya," ucap Alek.

Menurut catatan pelapor, terdapat 26 transaksi dengan total nilai mencapai Rp3.036.500.000. Dana tersebut dikirim ke rekening atas nama Sherly Ingga Setiawati dan Daffa Al Ghifari yang disertai dengan kontrak pengembalian.

"Hingga kini, klien kami belum menerima pengembalian dana sebesar Rp3 miliar yang disalurkan oleh klien kami untuk kegiatan di lingkungan rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat," tambahnya.

Alek juga menilai surat pernyataan yang disebut dibuat oleh Sherly untuk membantah keterlibatan Erwan dan putranya tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang terjadi.

"Peristiwa ini sudah murni menjadi tindak pidana. Keyakinan Andri menyerahkan uang didasarkan pada otoritas langsung dari pejabat publik yang sedang menjabat, jadi surat pernyataan itu bisa dibantah dengan bukti percakapan elektronik, dan rekaman audio, serta visual pada saat pertemuan langsung yang kami serahkan ke Polda Jawa Barat," tegas Alek.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak Andri mengaku telah mengupayakan mediasi dan melayangkan dua kali somasi dalam kurun waktu tiga bulan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

"Kami telah melakukan upaya mediasi dan juga somasi itu dua kali dalam waktu tiga bulan terkahir, termasuk pertemuan antara Andri dengan staf khusus, tenaga ahli, bahkan wakil gubernur secara langsung. Namun, tidak ada penyelesaian konkret, komunikasi pun terputus, nomor telepon klien kami diblokir. Oleh karena itu kami tempuh jalur hukum," tuturnya.

Dalam laporannya, para terlapor dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

"Kami melaporkan ketiganya dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, kami masih menunggu penunjukan unit penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk menangani perkara ini," ujar dia.

Penyidikan Berjalan

Alek mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak pelapor maupun pihak terlapor. "Perkembangan perkara ini, sudah beberapa saksi yang diperiksa, yakni pelapor, dan 3 orang saksi pelapor," ujar Alek saat dihubungi detikJabar, Sabtu (25/7/2026).

Ia juga menyebut penyidik telah memeriksa Sherly Ingga Setiawati, Indra Kardiansah, serta Daffa Al Ghifari.

"Dalam perkembangan hasil pemeriksaan penyidik, uang disalurkan oleh klien kami kepada SIS, kemudian dialirkan kepada rekening DA selaku anak Wakil Gubernur, dan DH salah seorang tenaga Ahli Wakil Gubernur yang di dalam pengkuan terlapor diduga uang itu untuk keperluan operasional wakil gubernur," paparnya.

Menurut Alek, penyidik juga menemukan fakta bahwa sebagian dana diduga mengalir ke rekening istri wakil gubernur yang berinisial SD. "Mengingat kasus ini berkaitan dengan pejabat publik, kami juga sudah mengajukan permohonan RDPU kepada Komisi III DPR RI yang diterima tanggal 11 Juni 2026, sebab pelaporan kasus ini sudah lama sejak 22 Desember 2025 lalu," pungkasnya.

Erwan Bantah Seluruh Tuduhan

Menanggapi perkara tersebut, Erwan Setiawan membantah keras seluruh tudingan yang menyeret namanya dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana sekitar Rp3 miliar tersebut. Ia menegaskan bahwa Sherly Ingga Setiawati bukanlah tenaga ahli Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun tenaga ahli pribadinya.

"Sherly Ingga Setiawati sosok yang mengaku sebagai tenaga ahli Wakil Gubernur Jawa Barat, saya menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan sebagai TA (Tenaga Ahli), baik di Pemprov Jabar maupun pribadi. Yang bersangkutan telah menjual nama saya untuk kepentingan pribadinya," tegas Erwan saat dikonfirmasi detikJabar, Sabtu (25/7/2026).

Erwan menyebut Sherly telah membuat surat pernyataan yang mengakui bahwa dirinya menggunakan nama Erwan untuk kepentingan pribadi.

"Dalam surat pernyataannya, Sherly menuliskan bahwa dirinya mengakui dan telah melakukan kesalahan dengan menjual nama Erwan Setiawan," ujarnya.

Erwan juga menyatakan dirinya sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian.

"Saya pun menyerahkan masalah hukum ini kepada pihak kepolisian. Saya mendukung upaya penanganan hukum sesuai undang-undang yang berlaku serta menghormati proses hukum," katanya.

Selain itu, Erwan membantah kabar yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya memiliki utang sebesar Rp850 juta kepada Andri. Ia juga memastikan kabar mengenai ayahnya, H Umuh Muchtar membayar utang tersebut melalui Sherly adalah berita bohong.

Siapkan Laporan Polisi

Sementara kuasa hukum Erwan, Jandri Ginting membantah seluruh tudingan yang menyeret nama kliennya dalam dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Ia menegaskan Erwan tidak pernah menerima aliran dana Rp 3 miliar sebagaimana narasi yang beredar.

Jandri mengatakan, pemberitaan yang berkembang dalam beberapa hari terakhir telah menggiring opini seolah-olah Erwan Setiawan, terlibat dalam dugaan penipuan terhadap Andri Somantri.

"Beberapa hari ini banyak pemberitaan yang sangat menyudutkan, seolah-olah Pak Erwan telah melakukan penipuan atau penggelapan terhadap saudara Andri dari Karawang," ujar Jandri.

Menurut Jandri, tudingan bahwa Erwan Setiawan meminjam atau menerima dana Rp 3 miliar sama sekali tidak memiliki dasar. "Sampai detik ini tidak ada bukti secuil pun aliran dana itu masuk ke Pak Erwan. Baik melalui transfer, perjanjian tertulis, maupun penyerahan langsung secara tunai," katanya.

Jandri juga mengingatkan bahwa nama Erwan Setiawan sebelumnya telah dicatut oleh Sherly Ingga Setiawati untuk kepentingan pribadi. Pengakuan itu, kata dia, telah dituangkan Sherly dalam surat pernyataan tertulis yang dibuat di atas materai.

Selain membantah tudingan aliran dana Rp 3 miliar, Jandri juga membantah narasi yang menyebut Erwan Setiawan telah mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp 850 juta kepada Andri Somantri. "Tudingan itu tidak benar. Uang Rp850 juta tersebut bukan dari Pak Erwan dan juga bukan dari Pak H Umuh. Kalau memang ada uang yang diterima Sherly, silakan tanyakan langsung kepada Sherly dari siapa asal uang itu. Jangan menuduh uang tersebut berasal dari Pak Erwan, apalagi dari Pak H Umuh," katanya.

Atas berbagai tudingan yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya, Jandri memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Langkah hukum segera kami ambil. Kami akan membuat laporan ke Polda Jawa Barat terhadap saudara Andri maupun akun-akun media sosial yang selama ini menuduh Pak Erwan seolah-olah sebagai penipu," katanya.

(bba/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads