Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkap alasan di balik sayembara bagi warga yang berhasil menangkap pelaku kejahatan. Ia pun mengungkap syarat dan sumber hadiah bagi pemenang sayembara tersebut.
Dedi menegaskan, hadiah senilai Rp5 juta hingga Rp50 juta hanya akan diberikan kepada warga yang memenuhi syarat ketat. Pelaku kejahatan harus diserahkan kepada pihak kepolisian dalam keadaan hidup dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Menurut Dedi, konsep sayembara dipilih karena dinilai sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia yang terbiasa termotivasi melalui sebuah penghargaan atau apresiasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tradisi bangsa kita itu tradisi hadiah. Di sekolah kalau ada ranking pertama, ranking pertamanya diumumin belajarnya suka rajin. Kemudian daerah kalau dilombain suka rajin," kata Dedi saat diwawancarai, Jumat (24/7/2026).
Ia mencontohkan, keberadaan hadiah justru diharapkan mengubah cara masyarakat dalam menghadapi pelaku kejahatan. Warga diminta menangkap dan menyerahkan pelaku kepada polisi, bukan justru menghakimi pelaku hingga tewas di tempat.
"Jadi logika sederhana, maling motor digebukin sampai mati. Kalau ada sayembara dari saya, 'Eh nggak usah digebukin sampai mati, lumayan 10 juta udah dianterin.' Itu kan secara psikologi akan mempengaruhi," ujarnya.
Menurut Dedi, skema tersebut juga diharapkan bisa menghidupkan kembali budaya ronda dan kepedulian warga terhadap keamanan lingkungan di wilayah masing-masing.
"Jadi ini dibuat untuk memicu orang juga untuk apa misalnya ronda, 'Udah deh ngeronda aja, nanti kalau ada maling ayam kan lumayan tuh.' Nah yang seperti itu kan harus dipacu warga kita, ya kan warga kita kan belum seperti warga di negara maju lainnya ya. Kita harus terus dimotivasi," katanya.
Syarat Hadiah bagi Pemenang Sayembara
Meski begitu, Dedi menekankan bahwa hadiah tidak akan diberikan apabila pelaku mengalami pengeroyokan atau menderita luka berat akibat aksi massa yang beringas.
"Ya kan harus diserahin, nggak boleh mereka dalam keadaan babak belur. Nggak boleh kan kalau lecet dikit ya mungkin boleh, tapi kalau babak belur kita nggak kasih hadiah, gitu loh," tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua orang yang mengaku menangkap pelaku kejahatan otomatis berhak menerima hadiah. Ada mekanisme yang harus dilalui melalui proses hukum yang sah di kepolisian.
"Nanti yang diberi hadiah itu yang sudah memenuhi kualifikasi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres. Kalau dalam keadaan babak belur, ya tidak boleh. Tidak boleh mereka diserahkan dalam keadaan babak belur. Lecet sedikit mungkin boleh, tapi kalau babak belur, kita tidak kasih hadiah," tegasnya kembali.
Dedi juga menepis anggapan bahwa sayembara ini akan membuat masyarakat bertindak pragmatis karena hanya mengejar hadiah. Menurut dia, pemberian insentif merupakan hal yang lazim untuk mendorong partisipasi aktif publik.
Gunakan Uang Pribadi
Ia mengklaim kebijakan tersebut mulai berdampak pada meningkatnya intensitas patroli warga setelah sayembara diumumkan, menyusul maraknya aksi begal dan kejahatan jalanan di wilayah Bandung Raya belakangan ini.
"Pertanyaan saya, mana sih yang sekarang tidak ada pragmatis? Orang bekerja juga ingin ada honor. Kalau kita menunggu wacana terus, tidak selesai-selesai. Buktinya baru semalam, sekarang patroli sudah mulai ramai," ujarnya.
Mengenai sumber dana hadiah, Dedi memastikan untuk tahap awal seluruh hadiah akan dibiayai menggunakan uang pribadinya, bukan bersumber dari APBD Jawa Barat.
"Udah dari saya dulu cukup. Nanti kalau kewalahan baru," ucapnya.
