Bandung - Kabar baik bagi masyarakat penerima bantuan sosial. Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap III untuk periode Juli-September 2026. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu yang disalurkan secara bertahap mulai 20 Juli 2026.
Penyaluran BPNT kali ini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diperbarui. Karena itu, masyarakat diimbau segera mengecek apakah namanya masih terdaftar sebagai penerima bansos.
Lantas, siapa yang berhak menerima BPNT Rp600 ribu? Bagaimana cara mengecek status penerima? Berikut informasi lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPNT Rp600 Ribu Mulai Cair
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan penyaluran bantuan sosial triwulan III mulai dilakukan setelah proses pemutakhiran data penerima selesai.
Sebelumnya, Kementerian Sosial menerima data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang kemudian melalui proses cleansing atau pembersihan data agar bantuan lebih tepat sasaran.
"Bansos triwulan ke-III sedang kita proses, kemarin kita sudah dapat data terbaru dari BPS, sekarang kita sedang cleansing, insya Allah dalam waktu dua-tiga hari ini sudah selesai, dan setidak-tidaknya tanggal 20 nanti sudah mulai disalurkan," kata Gus Ipul dalam keterangan resmi Kementerian Sosial.
Meski mulai disalurkan pada 20 Juli 2026, pencairan tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Penyaluran akan berlangsung bertahap hingga September sesuai mekanisme di masing-masing daerah.
BPNT Tahap III Periode Juli-September 2026
Program BPNT merupakan salah satu bantuan sosial reguler pemerintah yang disalurkan sebanyak empat kali dalam setahun.
Setiap tahap mencakup periode tiga bulan sehingga penerima memperoleh bantuan sekaligus setiap triwulan.
Berikut jadwal penyaluran BPNT tahun 2026:
Tahap I: Januari-Maret 2026.
Tahap II: April-Juni 2026.
Tahap III: Juli-September 2026.
Tahap IV: Oktober-Desember 2026.
Siapa yang Berhak Menerima BPNT?
BPNT diberikan kepada masyarakat yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pada penyaluran tahap III, pemerintah menggunakan data terbaru hasil pemutakhiran sehingga daftar penerima dapat berubah dibandingkan periode sebelumnya.
Artinya, ada keluarga yang tetap menerima bantuan karena masih memenuhi kriteria. Sebaliknya, ada pula penerima yang tidak lagi memperoleh BPNT apabila dinilai sudah tidak memenuhi syarat.
Di sisi lain, masyarakat yang sebelumnya belum pernah menerima bansos juga berpeluang masuk sebagai penerima baru apabila telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurut Gus Ipul, pembaruan data dilakukan mulai dari tingkat RT dan RW, kemudian dibahas melalui musyawarah desa atau kelurahan. Setelah diverifikasi oleh Dinas Sosial dan ditetapkan pemerintah daerah, data diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS) sebelum akhirnya menjadi dasar penyaluran bansos.
"Intinya dengan pemutakhiran ini diharapkan yang namanya bansos ini diterima oleh mereka yang berhak," ujar Gus Ipul.
Nominal BPNT yang Diterima
Besaran bantuan BPNT tidak dibedakan berdasarkan kategori penerima.
Setiap KPM memperoleh:
Bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.
Penyaluran dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Total bantuan yang diterima pada tahap III sebesar Rp600.000.
Dana bantuan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat dicairkan melalui bank-bank Himbara maupun PT Pos Indonesia sesuai mekanisme di masing-masing daerah.
Cara Cek Apakah Nama Anda Terdaftar
Masyarakat dapat mengecek status penerima BPNT secara mandiri melalui situs resmi maupun aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
1. Cek melalui website Kemensos
Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
Isi kode captcha.
Klik Cari Data.
Sistem akan menampilkan status penerima apabila nama terdaftar.
2. Cek melalui aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.
Registrasi akun jika belum memiliki akun.
Login ke aplikasi.
Pilih menu Cek Bansos.
Isi data wilayah dan nama sesuai KTP.
Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Mengapa Nama Penerima Bisa Berubah?
Perubahan daftar penerima merupakan dampak dari pembaruan DTSEN yang dilakukan secara berkala.
Melalui proses ini, pemerintah memastikan bantuan sosial hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat.
Karena itu, masyarakat yang sebelumnya menerima BPNT belum tentu kembali memperoleh bantuan pada tahap III apabila kondisi ekonominya dinilai sudah membaik. Sebaliknya, warga yang baru memenuhi kriteria berpeluang masuk sebagai penerima baru.
Segera Cek Status Penerima
Bagi masyarakat yang menantikan pencairan BPNT tahap III, disarankan segera mengecek status penerima melalui kanal resmi Kementerian Sosial.
Dengan bantuan sebesar Rp600 ribu yang mulai disalurkan secara bertahap sejak 20 Juli 2026, pengecekan lebih awal dapat membantu memastikan apakah nama Anda masih terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan data terbaru pemerintah.
Selain itu, masyarakat diimbau berhati-hati terhadap informasi palsu yang mengatasnamakan program bansos. Selalu gunakan kanal resmi pemerintah untuk memperoleh informasi mengenai jadwal pencairan, status penerima, maupun mekanisme penyaluran BPNT.
