Ancaman krisis air bersih yang kerap membayangi warga Desa Pasirpanjang, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, kini mulai terurai.
Langkah penanganan ditempuh Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dengan menghadirkan tiga unit Sarana Air Bersih (SAB) berbasis jaringan pipanisasi.
Infrastruktur penunjang kebutuhan dasar ini dibiayai penuh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi. Kehadiran fasilitas ini ditargetkan menjadi solusi jangka panjang bagi masyarakat pesisir selatan yang kerap kesulitan mendapatkan air layak konsumsi kala musim kemarau tiba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Desa Pasirpanjang, Mamat Slamet, menjelaskan bahwa sebaran fasilitas pemenuhan air bersih ini ditempatkan di titik-titik krusial, meliputi Kampung Cikokosan serta dua wilayah di Kampung Bakanbaru, yakni RT 01/05 dan RT 03/05.
Secara akumulatif, masing-masing titik diproyeksikan mampu menyuplai kebutuhan 58 kepala keluarga (KK).
"Untuk SAB di Kampung Bakanbaru RT 01/05 pengerjaannya sudah selesai dan mulai hari ini sudah bisa dimanfaatkan oleh 58 KK. Sementara untuk titik di Kampung Bakanbaru RT 03/05 dan Kampung Cikokosan, progres pembangunannya sudah mencapai sekitar 65 persen, dengan masing-masing melayani 58 KK," ujar Mamat.
Pola distribusi air diterapkan secara modern melalui jaringan pipa yang terhubung langsung ke permukiman penduduk, lengkap dengan kran di tiap rumah penerima manfaat. Skema ini secara drastis memangkas beban finansial warga yang selama ini terpaksa merogoh kocek dalam-dalam demi membeli air eceran saat kekeringan melanda.
"Kami atas nama warga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sukabumi Bapak Asep Japar dan Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi atas pembangunan sarana air bersih ini. Selama ini warga sangat kesulitan mendapatkan air bersih saat kemarau, bahkan harus membeli air dengan harga Rp4.000 per jeriken berkapasitas 40 liter," ungkapnya.
Demi menjamin keberlanjutan fungsi infrastruktur publik tersebut, pihak desa bersama masyarakat telah menyepakati tata kelola mandiri. Lewat musyawarah warga, ditetapkan tarif iuran pengoperasian sebesar Rp4.000 per meter kubik.
Kumpulan dana tersebut nantinya dialokasikan untuk menutup beban listrik pompa pembuat air serta biaya perawatan rutin jaringan pipa yang dikelola oleh pengurus lokal.
Langkah swakelola ini didukung oleh investasi daerah yang tak sedikit. Setiap unit sarana air bersih tersebut dibangun oleh pihak ketiga dengan mengisap anggaran daerah ratusan juta rupiah per lokasinya.
"Pembangunan SAB ini dikerjakan oleh pihak ketiga dengan anggaran dari APBD Kabupaten Sukabumi sebesar lebih dari Rp390 juta untuk setiap titik," pungkasnya.
(sya/yum)
