Pemkab Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) mulai membenahi kerusakan di ruas Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Kecamatan Palabuhanratu. Perbaikan infrastruktur ini diprioritaskan guna meminimalisasi risiko kecelakaan lalu lintas sekaligus menjamin kenyamanan mobilitas harian warga setempat.
Kepala UPTD PU Wilayah IV Palabuhanratu Edi Mulyadi mengatakan, pemeliharaan jalan secara berkala merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam merawat keandalan infrastruktur publik. Langkah ini diharapkan mampu menjaga konektivitas wilayah serta menopang laju perekonomian daerah.
"Perbaikan ini dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan," kata Edi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk data teknis, proyek perbaikan jalan ini berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 000.3.2/03/SPK/RJ.29/DPU/2026 tertanggal 29 Juni 2026. Pekerjaan fisik tersebut menyerap alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 186.792.000,29.
Dalam pelaksanaannya, proyek dipercayakan kepada penyedia jasa CV Sandra Buana dengan tenggat waktu penyelesaian selama 45 hari kalender.
Guna mengantisipasi potensi kecelakaan selama pekerjaan berlangsung, Dinas PU mengimbau para pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat diminta mematuhi rambu-rambu petunjuk yang dipasang di sekitar lokasi dan mengontrol kecepatan kendaraan.
Setelah pekerjaan fisik rampung, ruas Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto diharapkan dapat kembali berfungsi optimal untuk mendukung kelancaran aktivitas transportasi masyarakat di Kecamatan Palabuhanratu.
"Kami berharap selama proses pekerjaan masyarakat dapat mendukung serta tetap berhati-hati saat melintas di lokasi proyek," ujar Edi.
