Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar bangunan liar yang berdiri di atas ruang milik jalan. Hal tersebut dilakukan untuk melakukan penataan kawasan perkotaan Sumedang.
Penertiban pertama dimulai di Jalan Serma Muchtar, tepatnya di kawasan perempatan lampu merah KPU, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Rabu (15/7/2026).
Kasatpol PP Sumedang Yanuarti Kania Dewi mengatakan penertiban di lokasi pertama ini menyasar 10 bangunan liar yang dibongkar. Adapun bangunan yang ditertibkan di antaranya yang berdiri di atas trotoar, badan jalan, hingga menutup saluran air. Menurutnya, penertiban bangunan liar sendiri sebelumnya sudah dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah kecamatan maupun para pemilik bangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bangunan-bangunan yang kami tertibkan berdiri di depan ruang milik jalan dan telah melanggar aturan yang ditetapkan, baik oleh Kementerian PUPR, Dinas PUTR Kabupaten Sumedang maupun Peraturan Daerah. Karena itu, penataan harus dilakukan," ujar Yanuarti.
Yanuarti menjelaskan, penertiban bangunan liar ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah menata kawasan perkotaan agar lebih tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, Satpol PP telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah kecamatan dan para pemilik bangunan. Menurutnya, sebagian besar masyarakat memahami alasan penertiban tersebut sehingga proses pembongkaran berlangsung aman dan kondusif.
"Pada prinsipnya masyarakat memahami posisi mereka. Tugas kami adalah menata bangunan yang melanggar aturan. Setelah ini kami akan berkolaborasi dengan perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti para pelaku usaha agar tetap memiliki solusi dalam menjalankan usahanya," katanya.
Dalam pembongkaran yang dilakukan di hari pertama, Yanuarti mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat selama proses penertiban berlangsung. Ia menambahkan, dukungan tersebut menjadi modal penting bagi pemerintah dalam melanjutkan penataan kawasan perkotaan secara bertahap.
"Kami mengucapkan terima kasih atas pengertian dan kerja sama masyarakat sehingga kegiatan ini berjalan aman, nyaman, dan diharapkan menjadi solusi terbaik. Mudah-mudahan penataan kawasan perkotaan dapat dilakukan secara menyeluruh," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pendataan awal, terdapat sekitar 192 bangunan yang terindikasi melanggar aturan di sejumlah titik kawasan perkotaan. Namun, sebelum penertiban dilanjutkan, pemerintah akan memperkuat koordinasi dengan pengelola jalan nasional dan instansi terkait agar proses penataan berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
"Ada sekitar 190an bangunan. Tapi itu juga kita harus melakukan koordinasi lebih intensif dengan pengelola jalan nasional kemudian juga dengan dinas instansi terkait. Jadi 190an itu baru penataan awal, pendataan awal," pungkasnya.
Simak Video "5 Warga Bekasi Diamankan Saat Buru Sapu-sapu di Jakpus Buat Dijual"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)
