Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, memberikan penjelasan resmi terkait absennya sektor galian tanah dalam proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2027.
Hal itu disampaikan Kang Rey-sapaan akrabnya-saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang bersama Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi, Rabu (15/07/2026). Dalam agenda tersebut, Pemkab Subang fokus memaparkan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Keputusan untuk tidak mencantumkan sektor galian tanah bukan tanpa alasan. Kang Rey menegaskan, saat ini pihaknya masih memprioritaskan aspek legalitas dan perizinan yang masih dalam tahap kajian mendalam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sedang kita godok. (Rancangan) yang kita sampaikan adalah yang kita sudah yakin, sedangkan galian tanah ini perizinannya masih kita godok. Kalau memang sudah ada, kita akan masukan ke rancangan yang ada," ujar Bupati Subang, Rabu (15/07/2026).
Lebih lanjut, Kang Rey memproyeksikan bahwa jika legalitas galian tanah merah ini sudah rampung, dampaknya akan sangat positif bagi daerah. Tak hanya mendongkrak PAD lewat pajak, sektor ini juga diproyeksikan menjadi "angin segar" bagi BUMD Subang sebagai pengelola utama.
"Selain PAD dari pajak, (legalitas galian) akan memperkuat kinerja BUMD kita, karena sesuai keinginan Gubernur agar BUMD yang mengelola agar perawatan jalan juga bisa dilakukan" terangnya.
Terkait operasional di lapangan, Kang Rey menjelaskan bahwa Gubernur Jawa Barat telah memberikan lampu hijau untuk aktivitas galian tanah merah, dengan catatan bertujuan untuk mencetak sawah baru. Hal ini dilakukan agar lahan bekas galian tetap memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.
"Galian tanah merah ini bertujuan untuk mendukung percetakan sawah baru. Jadi prosesnya untuk mencetak sawah baru, sedangkan residunya dijual untuk memenuhi kebutuhan di Kabupaten Subang." Tegas Kang Rey.
Simak Video "Video Alasan KPK Tak Tampilkan Tersangka OTT Pajak: Pakai KUHAP Baru"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)
