Kabupaten Cianjur

Nahas Sopandi, Tewas Tertemper Kereta Saat Perbaiki Pipa

Ikbal Selamet - detikJabar
Selasa, 14 Jul 2026 19:33 WIB
Lokasi tewasnya warga Cianjur akibat tertemper kereta (Foto: Istimewa)
Cianjur -

Nasib nahas menimpa Sopandi (52), seorang warga Kampung Kondang, Desa Kertasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur. Ia dilaporkan meninggal dunia setelah tertemper Kereta Api (KA) Siliwangi relasi Cipatat-Cianjur-Sukabumi saat sedang memperbaiki saluran pipa di area rel, Selasa (14/7/2026).

Insiden ini bermula ketika korban tengah menyusuri jalur pipa air yang mengalami kerusakan. Saat berada di dekat lintasan, KA Siliwangi melaju dari arah Cipatat menuju Cianjur. Korban yang diduga tidak menyadari kehadiran kereta api tersebut langsung tertemper hingga terpental sejauh 10 meter dan jatuh ke dalam parit.

Kanit Lantas Polsek Bojongpicung, Aipda Teddy Firmansya, mengonfirmasi bahwa korban meninggal dunia seketika di lokasi kejadian akibat luka berat.

"Korban tertemper saat memperbaiki saluran pipa air. Korban luka retak pada kepala bagian pelipis dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian," kata Teddy.

Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Menurutnya, masinis telah menjalankan prosedur dengan membunyikan seruling lokomotif berkali-kali sebagai peringatan, namun korban yang berjalan membelakangi arah datangnya kereta tidak merespons.

"Korban berjalan di bahu rel km 114+8 petak Cipatat - Cipeuyeum dengan posisi membelakangi arah datangnya KA, Masinis KA 341 siliwangi sudah berulang kali menyembunyikan seruling keretanya, namun pejalan kaki tersebut tetap berada di jalur KA sehingga kemudian terjadi temperan dengan KA 341 Siliwangi," ujar Kuswardoyo.

Pihak KAI kembali memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sepanjang jalur kereta api demi keselamatan bersama. Kuswardoyo menegaskan bahwa area tersebut merupakan zona terlarang untuk kegiatan publik.

"Jalur kereta hanya untuk operasional perjalanan KA, tidak untuk kegiatan lainnya," tegasnya.



Simak Video "Video Menhub Ungkap Kronologi Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo"

(dir/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork