Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mendampingi buah hati pada hari pertama masuk sekolah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk memberikan fleksibilitas kerja kepada ASN yang memiliki anak usia sekolah.
Kebijakan ini menjadi perhatian menjelang dimulainya tahun ajaran baru karena memungkinkan ASN mengantar anak ke sekolah tanpa mengurangi tanggung jawab sebagai pelayan publik. Lantas, apakah ASN benar-benar boleh bekerja dari rumah (WFH) pada hari pertama sekolah anak? Berikut penjelasan aturan resminya.
ASN Boleh WFH Saat Hari Pertama Sekolah Anak?
Ya, ASN dapat diberikan fleksibilitas kerja, termasuk pengaturan lokasi kerja sesuai kebijakan instansi masing-masing, agar dapat mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat, 10 Juli 2026.
Surat itu mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Melalui surat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang:
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Sekolah Dasar (SD)
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
untuk mendampingi atau mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
Artinya, fleksibilitas kerja bisa berupa penyesuaian waktu maupun lokasi kerja, termasuk bekerja dari rumah (WFH) apabila memungkinkan dan sesuai kebutuhan organisasi.
Tujuan Kebijakan Fleksibilitas Kerja ASN
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memperkuat ketahanan keluarga sekaligus membantu ASN menyeimbangkan kehidupan pekerjaan dan keluarga.
Menurutnya, kehadiran orang tua pada momen penting seperti hari pertama sekolah memiliki dampak positif bagi perkembangan psikologis anak.
"Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," ujar Rini dalam keterangan resminya.
Ia menegaskan bahwa pengaturan fleksibilitas kerja harus tetap menjaga profesionalisme, produktivitas pegawai, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan Publik Tetap Harus Berjalan
Meski memberikan keleluasaan bagi ASN, Kementerian PANRB mengingatkan bahwa seluruh instansi wajib memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal.
Karena itu, mekanisme penerapan fleksibilitas kerja diserahkan kepada masing-masing instansi dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, karakteristik pekerjaan, serta jumlah pegawai yang bertugas.
Dengan demikian, tidak semua ASN otomatis bekerja dari rumah. Pengaturan jadwal dan lokasi kerja akan ditentukan oleh pimpinan instansi agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Dukung Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah
Imbauan Menteri PANRB juga sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur melalui Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.
Program tersebut merupakan bagian dari strategi nasional menuju Indonesia Emas 2045 yang bertujuan memperkuat ketahanan keluarga sekaligus mengurangi fenomena *fatherless* melalui peningkatan keterlibatan ayah dalam pengasuhan anak.
Rini menilai kehadiran orang tua, terutama ayah, pada hari pertama sekolah bukan sekadar simbolis, tetapi memiliki manfaat jangka panjang terhadap tumbuh kembang anak.
Menurutnya, langkah sederhana seperti mengantar anak ke sekolah dapat mempererat hubungan emosional antara orang tua dan anak sekaligus memberikan rasa percaya diri bagi anak saat memasuki lingkungan belajar yang baru.
Siapa Saja ASN yang Mendapat Fleksibilitas Kerja?
Berdasarkan surat imbauan tersebut, ASN yang menjadi sasaran kebijakan adalah pegawai yang memiliki anak pada jenjang:
PAUD
SD
SMP
Pelaksanaan fleksibilitas kerja tetap berada di bawah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada masing-masing instansi pemerintah.
Ringkasan Aturan ASN Hari Pertama Sekolah Anak
Berikut poin-poin penting kebijakan tersebut:
ASN dapat memperoleh fleksibilitas kerja pada hari pertama sekolah anak.
Mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026.
Berpedoman pada Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025.
Berlaku bagi ASN yang memiliki anak jenjang PAUD, SD, dan SMP.
Pelaksanaan diatur oleh masing-masing instansi pemerintah.
Pelayanan publik tetap harus berjalan optimal.
Mendukung Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).
Kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN pada hari pertama sekolah anak menunjukkan upaya pemerintah mendorong keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan keluarga. Meski demikian, pelaksanaannya bukan berarti seluruh ASN otomatis WFH, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi serta tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para orang tua, khususnya ASN, dapat mendampingi anak menjalani momen penting memasuki tahun ajaran baru tanpa mengesampingkan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
(tya/tey)
