Langkah Perkumpulan Lyceum (PLK) terhenti di PTUN Jakarta. Setelah menggugat Kementerian Hukum (Kemenkum) soal status badan hukum organisasi, upaya hukum itu akhirnya kandas di tengah jalan.
Sebagaimana diketahui, PLK mendaftarkan gugatannya dengan nomor 435/G/2025/PTUN.JKT sejak akhir Desember 2025 melawan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Adapun inti petitum PLK, yakni membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000204.AH.01.08 Tahun 2017 Tanggal 10 April 2017.
Baca juga: Jalan Diponegoro Ditutup Permanen! |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat pencabutan itu sendiri memuat tentang perubahan badan hukum PLK tertanggal 28 Agustus 2025. PLK lalu meminta agar diterbitkan kembali surat keputusan mengenai legalitas badan hukum mereka. PLK selama ini mengaku sebagai penerus dari organisasi Het Christelijk Lyceum (HCL) yang mengklaim lahan SMAN 1 Bandung.
Namun kini, Pemprov Jabar bisa bernapas lega. Sebab, PTUN Jakarta telah menolak gugatan PLK yang berpotensi mengganggu kembali status lahan Smansa Bandung. Putusan tersebut telah diumumkan secara elektronik pada Rabu (8/7/2026).
"Kami sangat senang dengan adanya putusan PTUN ini. Artinya kewenangan negara untuk menjaga asetnya semakin kuat dari ancaman PLK," kata Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum Fitra Kadarina dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Sebelumnya, Fitra menjelaskan bahwa PLK sebenarnya tidak memiliki legalitas yang sah. Berdasarkan data resmi Kemenkum, badan hukum perkumpulan tersebut sudah dibubarkan oleh pemerintah sejak beberapa dekade lalu, tepatnya pada tahun 1984.
"Oleh karena itu, Kemenkum meyakini bahwa status mereka yang saat ini digunakan dalam persidangan tidak memiliki dasar hukum yang kuat," tegasnya.
Fitra menyatakan, Hakim PTUN Jakarta dalam pertimbangannya menilai wajar jika Kemenkum merujuk pada putusan pidana Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 811/Pid.B/2017/PN.Bdg sebagai salah satu pertimbangan dalam menerbitkan objek sengketa. Keputusan ini dikuatkan berdasarkan putusan Perdata Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg sebagai berikut:
Menyatakan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) bukanlah kelanjutan dari Het Christelijk Lyceum (HCL) yang anggaran dasarnya telah disetujui oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 15 Desember 1926 dengan Staatsblad Van Nederlandsch-Indie 1926 (seribu sembilan ratus dua puluh enam) No. 540;
Menyatakan batal serta tidak memiliki kekuatan hukum Akta Nomor 3 tanggal 18 November 2005 tentang Rapat Khusus Pengurus Perkumpulan Lyceum Kristen Indonesia, yang dibuat oleh dan di hadapan Resnizar Anasrul, SH., MH., Notaris di Kota Bandung, beserta turunannya.
"Langkah hukum PLK ke PTUN ini merupakan lanjutan dari kekalahan mereka dalam sengketa hukum melawan Pemprov Jabar terkait kepemilikan lahan sekolah SMAN 1 Bandung. Pada tingkat banding, Pemprov Jabar memenangkan perkara tersebut," katanya.
"Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya juga telah menyampaikan keberatan resmi karena menilai perkumpulan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Keberatan itu didasarkan pada adanya putusan pidana mengenai pemalsuan akta, sehingga Surat Keputusan pencabutan badan hukum oleh Kemenkum pada tahun 2025 dinilai sudah tepat," pungkasnya.
(iqk/iqk)
