Kepala Kejati Jawa Barat Sutikno, mempersilakan pihak manapun jika ingin menggugat penghentian penyidikan atau SP3 kasus korupsi yang sempat menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Sutikno mengaku kejaksaan terbuka dengan masukan yang ada.
Sekadar diketahui, SP3 kasus Erwin sempat digugat praperadilan ke PN Bandung. Namu pada Senin (6/7), Hakim Tunggal PN Bandung Rusdiyanto Loleh menolak seluruh dalil gugatan itu sehingga membuat proses SP3 kasus Erwin sudah sesuai dengan hukum.
"Boleh, (silakan) menggugat. Sekarang siapa yang mau melakukan keberatan lagi, tapi kita ini kan sudah berapa kali ekspose, sudah berapa kali pendalaman, tapi faktanya memang begitu," kata Sutikno, Jumat (10/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Faktanya memang begitu apalagi sekarang ini perkara masih debatable. Bisa upaya hukum apa enggak di KUHP yang baru, berarti otomatis kita betul-betul safety dalam menangani perkara, betul-betul kita bulatkan alat buktinya," ungkapnya menambahkan.
Sutikno memastikan kejaksaan akan terbuka jika ada pihak yang menggugat proses SP3 Erwin. Ia bahkan mendorong supaya sidang praperadilan nantinya bisa ditonton secara langsung untuk mengetahui bagaimana fakta hukumnya dibeberkan.
"Silakan, kalau memang ada yang mau, silakan saja. Kita terbuka ya, harapan saya kan yang mau ini (gugat praperadilan) kalau ada sidang praperadilan, dilihat lah. Tapi kalau alasannya masih sama dengan yang sudah di praperadilan, kan ujung-ujungnya itu-itu saja (berpotensi ditolak)," ucapnya.
Meski begitu, Sutikno justru mendorong pihak manapun untuk datang langsung ke kantor kejaksaan. Jika pihak itu punya materi baru dalam penanganan kasus Erwin, ia menyarankan materi itu bijaknya disampaikan ke penyidik.
"Kalau mereka punya fakta materil, datang aja ke sini atau atau datang ke Kejari Kota Bandung. Sampaikan fakta materil, siapa tahu dengan fakta baru itu ya ini perkara bisa kembali karena masih objektif betul sepanjang memang fakta itu dihadirkan berdasarkan dengan tata cara dan kualitas alat bukti sesuai ketentuan KUHP," pungkasnya.
(ral/yum)
