Usai penertiban kios di kawasan Puncak, kini puluhan bangunan liar di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, dibongkar Satpol PP. Selain tak berizin, kios semipermanen itu diduga dijadikan lokasi pesta miras hingga tempat pembuangan sampah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo mengatakan pembongkaran yang dilakukan pada Jumat (3/7/2026) malam didasarkan pada laporan warga yang terganggu dengan adanya bangunan atau kios liar di sepanjang Jalan Raya Bandung.
"Awalnya dari laporan warga, yang disertai surat permohonan agar kios-kios ilegal di Kecamatan Ciranjang yang berada di tepi jalan dibongkar. Setelah dipastikan tak ada izin, kami langsung lakukan pembongkaran dengan melibatkan puluhan anggota Satpol PP serta instansi lainnya," kata dia, Sabtu (4/7/2026).
Menurut dia, warga mengeluhkan kios yang sudah tak digunakan itu malah dijadikan tempat berpesta miras oleh sekelompok pemuda.
Selain itu, tidak sedikit kios kosong yang malah dijadikan tempat sampah sehingga menimbulkan bau tak sedap ke permukiman penduduk.
Simak Video "5 Warga Bekasi Diamankan Saat Buru Sapu-sapu di Jakpus Buat Dijual"
(mso/mso)