Sukabumi-Cianjur Sepekan: Jembatan Mangkrak Berujung Jerat Korupsi

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 05 Jul 2026 06:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Gemini AI).
Sukabumi -

Beragam peristiwa terjadi di wilayah Sukabumi Raya dalam sepekan terakhir, protek jembatan mangkrak lalu berujung korupsi di Sukabumi hingga TPPO berkedok PMI di Cianjur.

Berikut sejumlah artikel yang dirangkum detikJabar:

Proyek Jembatan Mangkrak Berujung Korupsi di Sukabumi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar dugaan korupsi proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kasus yang menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial S dan pihak swasta berinisial AH ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 9,8 miliar.

Pantauan di lokasi pada Selasa (30/6/2026) menunjukkan kondisi fisik jembatan yang belum sepenuhnya tuntas. Sejumlah pekerjaan seperti drainase di sisi jembatan masih berupa cor beton terbuka yang dikelilingi material batu koral dan tanah merah. Meski pagar pembatas jalan (guardrail) baja galvanis telah terpasang, area pedestrian atau bahu jalan masih tampak berantakan.

Di sisi lain, arus lalu lintas di atas jembatan baru tersebut sudah mulai dioperasikan. Kendaraan berat seperti truk kontainer hingga sepeda motor melintas padat di atas jembatan yang dibangun bersisian dengan struktur lama ini. Skema dua lajur tersebut sengaja diterapkan untuk mengurai kemacetan kronis di kawasan tersebut.

Kepala Desa Pamuruyan, Ujang Syarif Hidayat, membenarkan bahwa pengerjaan proyek ini memiliki riwayat yang tersendat. Menurutnya, pelebaran jembatan sangat krusial karena kontur jalan yang menanjak sering membuat kendaraan besar kesulitan melaju.

"Jembatan lamanya memang tidak dibongkar, dibiarkan untuk jadi dua jalur. Jadi posisinya dipakai satu arah," ujar Ujang, Selasa (30/6/2026).

Ujang mengungkapkan, proyek ini sempat mangkrak tanpa aktivitas di lapangan selama sekitar satu tahun.

"Mangkraknya itu kurang lebih satu tahun. Proses mulainya di 2024, lalu di 2025 sempat terhenti tidak ada pekerjaan, dan baru selesai di awal 2026," jelasnya.

Ia mengaku tidak mengetahui alasan teknis di balik penghentian pengerjaan saat itu dan hanya menduga adanya proses teknis seperti pengeringan cor atau pemasangan batu.

Sebagai aparat desa, Ujang menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan mengawasi proyek nasional tersebut. Ia pun mengaku tidak mengetahui perihal dugaan manipulasi progres fisik yang kini diselidiki polisi.

"Kalau soal itu, saya tidak tahu. Saya tidak mengawasi langsung, itu kewenangannya pusat," tambahnya.

Heboh Biaya Duduk Rp25 Ribu di Lokasi Wisata Sukabumi

Wisatawan asal Cianjur megeluhkan tarif sewa kursi atau biaya duduk di Pantai Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, ia ditarif Rp 25 ribu per jam.
Menariknya, keluhan terkait insiden 'getok harga' ini secara khusus ditujukan dan diadukan langsung kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Berdasarkan penelusuran, video tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Neneng Komala dengan menyematkan tagar #TolongDiBenahi.

Dalam video tersebut, emak-emak yang mengenakan topi pantai putih ini meluapkan kekesalannya dan menyapa akrab sosok 'Pak Dedi', merujuk pada Gubernur Jawa Barat.

"Jauh-jauh ti Cianjur datang ka Palabuhan Ratu. Okelah ka pantai henteu mayar, naon diuk oge meni kudu mayar, Pak Dedi (Jauh-jauh dari Cianjur datang ke Palabuhanratu. Okelah ke pantainya tidak bayar, kenapa duduk saja harus bayar, Pak Dedi)," ujarnya mengawali video tersebut, dikutip detikJabar Selasa (30/6/2026).

Neneng sengaja mengadu kepada Dedi Mulyadi karena kecewa dengan minimnya penertiban oknum pedagang di kawasan wisata unggulan Jabar tersebut. Saking kesalnya, ia bahkan membandingkan pengelolaan kawasan wisata di Palabuhanratu dengan tempat yang dikelola langsung oleh Gubernur Dedi Mulyadi.

"Mending keneh ka ditu, ka tempat Pak Dedi mah gratis. Daripada ka pantai diuk mayar, meni ka kudu mayar, sakitu jajan (Mendingan main ke sana, ke tempat Pak Dedi mah gratis. Daripada ke pantai duduk bayar, sampai harus bayar padahal udah jajan)," keluh Neneng.

Kekecewaan Neneng memuncak karena pungutan tersebut tetap dikenakan meskipun rombongannya sudah berbelanja di lapak pedagang tersebut. Biayanya pun dihitung per jam untuk setiap kursi yang diduduki.

"Sajam 25 rebu, ieu tilu bangku berarti 75 rebu sajam. Padahal urang teh jajan di dinya. Sararea jarajan (Sejam 25 ribu, ini tiga bangku berarti 75 ribu sejam. Padahal kita tuh jajan di situ. Semuanya pada jajan)," bebernya.

Menurutnya, lebih masuk akal untuk nongkrong di kafe yang biaya dan fasilitasnya jelas dibandingkan harus menyewa kursi pantai dengan tarif selangit bak argometer.

Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi bergerak cepat merespons keluhan wisatawan asal Cianjur terkait tarif sewa kursi sebesar Rp75 ribu per jam di kawasan Pantai Palabuhanratu.

Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar), Ali Iskandar, meninjau langsung lokasi kejadian di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pantai Citepus pada Rabu (1/7/2026).

Langkah ini diambil setelah video curhatan wisatawan tersebut viral dan menandai akun Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Ali langsung mengumpulkan paguyuban pedagang setempat untuk meminta klarifikasi.

"Kami mendengar dengan sungguh-sungguh keluhan dari masyarakat. Hari ini datang langsung ke warga masyarakat atau komunitas para pedagang yang ada di Pantai Citepus ini, untuk kemudian mengklarifikasi, mencari informasi sekaligus berupaya mencari solusi," ujar Ali di lokasi.

Ali Iskandar memastikan persoalan ini telah tuntas. Ia menegaskan kepada publik bahwa tidak ada praktik sewa kursi di area tersebut dan meminta wisatawan untuk tidak ragu kembali berkunjung ke Palabuhanratu.

"Terklarifikasi sudah, bahwa dipastikan kursi yang tersedia di Pantai Citepus itu tidak disewakan. Yang ada adalah fasilitas dari pemilik warung apabila pengunjung datang untuk menikmati jajanan," tegas Ali.

Simak Video "Video: TPPO Berkedok PMI: Ratusan Warga Cianjur Dikirim Tiap Minggu "


(sya/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork