Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) di seluruh wilayah mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Langkah itu diambil sebagai antisipasi menghadapi musim kemarau yang diperkirakan lebih panjang akibat fenomena El Nino.
Di tengah ancaman tersebut, DPRD Jawa Barat memastikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 327,8 miliar di APBD 2026 siap digunakan untuk menangani dampak kekeringan.
"Saat ini kan kita semua tahu bahwa cuaca sudah sulit diprediksi. Sudah tidak jelas kapan musim hujan, kapan musim kemarau. Dampak El Nino ini kekeringan akan lebih panjang," ujar Iswara di Gedung DPRD Jabar, Kamis (2/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, keputusan tersebut diperlukan agar pemerintah daerah dapat bergerak lebih cepat mengantisipasi potensi krisis air bersih maupun dampak lain yang ditimbulkan musim kemarau.
"Saya pikir wajar Gubernur membuat keputusan itu untuk mengantisipasi kekeringan-kekeringan di beberapa daerah," ujarnya.
Iswara menegaskan DPRD Jawa Barat mendukung penuh seluruh langkah mitigasi yang dilakukan pemerintah provinsi dalam menghadapi ancaman kekeringan akibat El Nino dan anomali cuaca.
"Itu hal yang sangat positif dan kami mendukung, agar antisipasi dampak kekeringan akibat El Nino ini, akibat anomali cuaca ini bisa diantisipasi lebih awal," katanya.
Ia mengingatkan, perubahan iklim yang terjadi saat ini harus menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap sektor-sektor yang bergantung pada kondisi cuaca, terutama pertanian.
"Dampak perubahan iklim yang kemudian berdampak kepada perubahan cuaca ini memang harus diantisipasi sejak awal. Jadi saya mendukung Pak Gubernur membuat Kepgub begitu, agar masyarakat yang bergerak di bidang pertanian atau bergerak di bidang apa pun yang mengandalkan cuaca sebagai salah satunya, itu bisa tidak terganggu," ucapnya.
Selain mendukung kebijakan siaga darurat, DPRD memastikan pemerintah daerah memiliki ruang fiskal untuk menangani dampak bencana melalui anggaran BTT yang memang diperuntukkan bagi kondisi yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, termasuk bencana alam maupun bencana sosial.
"Kalau lihat dari definisi BTT sendiri itu dimungkinkan. Untuk bencana sosial, bencana alam, itu penggunaan BTT untuk hal-hal yang tidak terprediksi sebelumnya," katanya.
Namun, pencairan anggaran tersebut harus melalui mekanisme yang berlaku, yakni setelah adanya penetapan kondisi tanggap darurat oleh organisasi perangkat daerah atau pemerintah daerah.
"Sejauh ada OPD atau daerah yang menyatakan bahwa ini kondisi tanggap darurat, BTT bisa keluar," ujar Iswara.
(bba/yum)
