Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia harus berjalan secara adil tanpa diwarnai praktik kriminalisasi maupun penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, hukum harus menjadi pelindung bagi masyarakat, bukan alat untuk melayani kepentingan pihak tertentu.
Pesan tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan sambutan pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Bogor, Rabu (1/7/2026).
Dalam pidatonya, sebagaimana dilansir dari detikNews Prabowo mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, seluruh proses penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan, terutama bagi masyarakat yang jujur dan mencari kebenaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Negara kita adalah negara hukum. Karena itu, hukum harus kita tegakkan. Hukum harus dihormati dan dihargai. Hukum harus menjadi pelindung rakyat, hukum harus memberi rasa aman kepada rakyat yang jujur. Hukum harus menjadi tempat berlindung bagi mereka yang lemah. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas," kata Prabowo.
Ia juga menegaskan bahwa hukum tidak boleh dipengaruhi oleh kekuatan ekonomi maupun kepentingan politik. Menurutnya, setiap warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang status atau latar belakang.
"Hukum tidak boleh menjadi alat mereka-mereka yang punya uang. Hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam politik. Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan satu kelompok mana pun," ujarnya.
Prabowo kemudian menekankan pentingnya menghindari praktik kriminalisasi dalam proses penegakan hukum. Ia juga mengingatkan agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh aparat, sekaligus memastikan bahwa tidak seorang pun kebal terhadap hukum.
"Tidak boleh ada kriminalisasi. Tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang. Dan tidak boleh ada siapa pun yang kebal terhadap hukum," sambungnya.
Menutup sambutannya, Prabowo kembali menegaskan bahwa hukum harus berpihak kepada keadilan. Menurutnya, masyarakat yang lemah berhak mendapatkan perlindungan, sementara mereka yang mencari keadilan harus memperoleh pelayanan yang semestinya.
"Saya tekankan kembali, rakyat paling lemah harus mendapat perlindungan. Masyarakat yang mencari kebenaran dan keadilan harus dilayani. Orang yang benar harus merasa aman. Orang yang bersalah, harus bertanggung jawab atas perbuatannya," imbuhnya.
Artikel ini sudah tayang di detikNews
(eva/dir)
