Kasus dugaan penyekapan terhadap seorang perempuan di sebuah rumah di Perumahan Kota Baru Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, masih didalami polisi.
Hingga Selasa (30/6/2026) ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Sehingga belum diperoleh keterangan detail terkait duduk perkara kasus ini. Namun ada satu fakta yang diungkap polisi.
Korban penyekapan itu diketahui seorang perempuan yang masih di bawah umur, usianya masih 16 tahun. Hal ini membuat proses pemeriksaan terhadap korban harus melalui prosedur tertentu, salah satunya pendampingan dari orang tua serta lembaga terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum (selesai pemeriksaan), kami masih penyelidikan, memeriksa saksi-saksi," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Januar Rangga Fardhela, Selasa (30/6/2026).
Dia membenarkan korban yang diduga disekap, masih di bawah umur. "Iya masih 16 tahun, tentu pemeriksaannya harus ada pendampingan," kata Januar.
Sebelumnya, kasus dugaan penyekapan ini mencuat setelah korban yang berinisial AR melapor ke call center 110 pada Senin (29/6/2026) sore. Dia mengaku ditahan di rumah majikannya sejak Selasa (23/6/2026). Setelah melapor, polisi akhirnya turun tangan dan mengamankan AR dari rumah itu. Polisi juga menggelandang pasangan suami istri majikan AR yakni inisial S dan M.
Korban "ditahan" di rumah itu selama seminggu akibat perkara utang. Dia dijadikan "jaminan" oleh bosnya.
Rumah yang menjadi lokasi tersebut merangkap sebuah kantor koperasi simpan pinjam (kosipa), yang dikelola oleh pasangan S dan M.
Korban AR merupakan pegawai koperasi itu. AR juga disebut memiliki utang sekitar Rp 14 juta.
Pamapta 2 Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Rifanto Zaki yang memimpin olah TKP di lokasi kejadian membenarkan jika hasil penyelidikan sementara dugaan penyekapan ini berkaitan dengan utang piutang. Hubungan korban dan pelaku merupakan pegawai dan pemberi kerja.
"Setelah kita mintai keterangannya, korban ini memiliki utang, dia kerja di sebuah koperasi. TKP ini sekaligus koperasi. Utangnya Rp 14 juta," kata Rifanto.
Menurut Rifanto, terduga pelaku berdalih tak menyekap. AR tinggal di rumah itu secara sukarela.
"Dalihnya sukarela, maksudnya sambil menunggu utangnya dilunasi, korban sebagai jaminan di sini," kata Rifanto.
Terkait adanya unsur kekerasan, Rifanto mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Menurut keterangan keluarga terduga pelaku, selama hampir sepekan korban disebut diperlakukan dengan baik, diberi makan. Tapi memang hari ini tidak mau makan," kata Rifanto.
(yum/yum)
