Warga Kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh TMC Satlantas Polrestabes Bandung.
Layanan SIM Keliling ini hadir di berbagai lokasi strategis setiap harinya untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling Bandung untuk periode 22 hingga 27 Juni 2026.
Jadwal SIM Keliling Bandung Bus 1
Senin, 29 Juni 2026
Tent Avenue Jalan Soekarno-Hatta No. 526, Bandung
Selasa, 30 Juni 2026
Rest Area 78 - Kiara Artha Park, Bandung
Rabu, 1 Juli 2026
ITC Kebon Kalapa - Jalan Pungkur, Bandung
Kamis, 2 Juli 2026
The Kings Shopping Center - Jalan Kepatihan, Bandung
Jumat, 3 Juli 2026
McDonald's Soekarno-Hatta - Jalan Soekarno-Hatta No. 610, Bandung
Sabtu, 4 Juli 2026
Metro Indah Mall - Jalan Soekarno-Hatta No. 590, Bandung
Jadwal SIM Keliling Bandung Bus 2
Senin, 29 Juni 2026
ITC Kebon Kalapa - Jalan Pungkur, Bandung
Selasa, 30 Juni 2026
Pasar Modern Batununggal - Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung
Rabu, 1 Juli 2026
GPP Summarecon - Ruko Berly, Gedebage, Bandung
Kamis, 2 Juli 2026
Pasar Modern Batununggal - Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung
Jumat, 3 Juli 2026
BPR KS - Jalan Leuwipanjang No. 149, Bandung
Sabtu, 4 Juli 2026
ITC Kebon Kalapa - Jalan Pungkur, Bandung
Lokasi Gerai Perpanjangan SIM di Bandung
Selain layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM di sejumlah gerai resmi Satlantas Polrestabes Bandung berikut:
d'Botanica Mall
Lantai LG OE-01
Jalan Dr. Djunjunan No. 143-149, Bandung
Mall Pelayanan Publik Kota Bandung
Jalan Cianjur No. 34, Bandung
Satpas Polrestabes Bandung
Jalan Jawa, Kota Bandung
Jam Operasional dan Pendaftaran
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Jam operasional pelayanan: mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
Pendaftaran perpanjangan SIM: pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Berlaku setiap Senin hingga Sabtu.
Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan memastikan proses administrasi berjalan lancar.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling Bandung
Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, pastikan telah memenuhi persyaratan berikut:
SIM masih aktif dan belum melewati masa berlaku.
Membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku.
Menyertakan fotokopi KTP.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia.
Disarankan melakukan perpanjangan jauh sebelum masa berlaku SIM habis.
Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian.
Surat keterangan sehat harus menyatakan pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak memiliki cacat fisik yang mengganggu, serta memenuhi syarat ketajaman penglihatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila SIM telah melewati masa berlaku, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan melalui SIM Keliling dan harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP.
SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang di SIM Keliling
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib melakukan proses penerbitan SIM baru di Satpas sesuai prosedur yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk melakukan perpanjangan beberapa hari sebelum masa berlaku SIM berakhir agar tidak perlu mengulang proses pembuatan SIM dari awal.
Demikian jadwal SIM Keliling Bandung periode 22-27 Juni 2026 lengkap dengan lokasi pelayanan, jam operasional, dan syarat perpanjangan SIM A maupun SIM C.
Simak Video "Video: Polisi Amankan Sabu 1 Kg Jelang Nataru"
(tya/tey)