Legislator Usul Kebiri Taufik Hidayat Penyekap Wanita Bandung

Legislator Usul Kebiri Taufik Hidayat Penyekap Wanita Bandung

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 25 Jun 2026 12:00 WIB
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat yang berstatus daftar pencarian orang di Kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung yang selanjutnya akan diperiksa atas kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang wanita berinisial YTR selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARIS)
Bandung -

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan agar aparat penegak hukum memberikan sanksi maksimal berupa hukum kebiri kepada Taufik Hidayat (30), tersangka penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun terhadap perempuan berinisial YTR (29).

"Kami memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Jabar yang bergerak cepat menangkap pelaku. Penangkapan ini harus dilanjutkan dengan proses hukum yang tegas tanpa kompromi. Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri," ujar Abdullah dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Abdullah menilai hukuman tersebut layak dipertimbangkan mengingat pelaku diduga memiliki riwayat kekerasan berulang. Terlebih, mantan istri pelaku juga pernah menjadi korban kekerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang," lanjutnya.

Selain itu, Abdullah meminta kepolisian membuka posko pengaduan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memfasilitasi jika ada korban lain yang ingin melapor.

ADVERTISEMENT

"Langkah ini penting untuk menelusuri bagaimana pola kekerasan pelaku secara menyeluruh. Jika memang ada korban lain yang selama ini belum berani bersuara, negara harus hadir memberikan perlindungan penuh, baik secara hukum maupun pendampingan psikologis," pungkas Abdullah.

Seperti diketahui, Taufik Hidayat telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap pacarnya, YTR (29), di Bandung, Jawa Barat (Jabar). Pelarian Taufik berakhir di Majalaya setelah diburu petugas kepolisian.

Taufik juga telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya. Korban diduga mengalami kekerasan fisik selama hampir tiga tahun hingga menderita luka serius di sekujur tubuhnya.

Polisi Cari Korban Lain

Polda Jawa Barat mendalami kabar ada korban lain Taufik Hidayat. Polisi memantau sejumlah unggahan media sosial (medsos) dari pihak yang mengaku pernah menjadi korban Taufik Hidayat.

"Kami menerima unggahan di media sosial dari pihak yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang bagi siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, dilansir Antara, Rabu (24/6).

Namun penyidik hingga kini belum menerima laporan resmi terkait dugaan adanya korban lain dalam perkara tersebut. Hendra mengatakan masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban dapat melapor melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar atau call center Polri 110.

Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi Taufik Hidayat menyekap dan menganiaya YTR, mantan pacarnya. Polisi belum dapat menyimpulkan motif tersangka karena pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.

(yum/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads