Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terus berupaya menertibkan aset milik daerah yang selama ini dikelola masyarakat. Salah satu sasarannya adalah lahan seluas beberapa hektare di sekitar Kompleks Kantor Bupati Tasikmalaya, Bojongkoneng, Singaparna. Sebagian lahan kosong, termasuk area persawahan, selama ini digarap oleh warga.
Penertiban dilakukan untuk menyesuaikan pengelolaan aset daerah dengan aturan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pemanfaatan aset daerah harus didasarkan pada izin atau perjanjian kerja sama.
Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Alayubi, meninjau langsung lahan milik pemerintah daerah di sekitar Kantor Bupati Tasikmalaya, Rabu (24/6/2026) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menegaskan bahwa lahan di sekitar kompleks perkantoran tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah yang selama ini dikelola oleh masyarakat, termasuk untuk lahan persawahan.
"Jadi, ada lahan persawahan seluas beberapa hektare di sekitar Kantor Bupati yang merupakan milik pemerintah daerah dan selama ini dikelola masyarakat. Kami akan menertibkannya sesuai perintah Badan Pemeriksa Keuangan," kata Asep kepada detikJabar, Rabu (24/6/2026).
Ia memastikan penertiban tidak berarti mengambil alih lahan dari petani. Warga tetap diberi kesempatan mengelola lahan, tetapi status dan administrasinya akan diperjelas.
Asep juga meminta masyarakat yang selama ini menggarap lahan agar tidak khawatir. Pemerintah daerah ingin membangun sistem kerja sama yang lebih jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Masyarakat yang saat ini mengelola lahan atau sawah jangan khawatir. Sawahnya masih bisa dikelola oleh masyarakat, tetapi administrasinya akan ditertibkan. Harus ada bentuk kerja samanya," jelasnya.
Bentuk kerja sama tersebut nantinya akan dituangkan dalam perjanjian resmi antara pemerintah daerah dan pengelola lahan. Dengan demikian, pemanfaatan aset daerah dapat berjalan sesuai ketentuan BPK yang mengharuskan adanya izin atau perjanjian kerja sama.
Pemkab Tasikmalaya juga menyiapkan skema pemberdayaan bagi para petani. Lahan sawah milik pemerintah daerah akan dimanfaatkan untuk penanaman benih padi unggul yang dikelola petani. Benih tersebut nantinya dapat dijual kepada petani lain maupun kepada pemerintah daerah.
Selain itu, hasil gabah yang diproduksi juga dapat dibeli kembali oleh pemerintah daerah atau dipasarkan langsung oleh para petani penggarap.
"Nanti bisa diberdayakan juga. Lahan persawahan ini ditanami benih padi oleh petani dan hasilnya dijual kepada pemerintah. Manfaatnya akan dirasakan oleh petani maupun pemerintah daerah," ujar Asep.
Menurutnya, skema tersebut akan menciptakan keuntungan bagi kedua belah pihak. Petani memperoleh kepastian benih dan pasar, sementara pemerintah daerah mendapatkan stok gabah atau beras untuk kebutuhan daerah, seperti cadangan pangan maupun bantuan sosial.
Dengan penggunaan benih unggul atau benih padi organik yang disediakan pemerintah daerah, masa tanam dinilai bisa lebih singkat sehingga frekuensi panen dalam satu tahun dapat meningkat. Kondisi tersebut diharapkan berdampak pada peningkatan pendapatan petani.
"Jadi, masyarakat akan mendapatkan manfaat yang lebih besar. Apalagi jika menyediakan benih padi, hasil panennya bisa lebih sering karena masa tanam benih unggul lebih pendek," pungkasnya.
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Tasikmalaya untuk menata aset daerah agar lebih produktif, akuntabel, dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar Bojongkoneng, Singaparna.
(yum/yum)
