Seorang pelajar SMP berusia 15 tahun asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan sejumlah pelajar lain. Peristiwa itu terjadi pekan lalu di Kecamatan Karangjaya dan videonya kini beredar luas melalui pesan berantai.
Dalam video pertama, korban yang mengenakan kaus putih tampak dikerumuni sejumlah pelajar lain. Korban diduga dipukul berulang kali pada bagian wajah dan belakang kepala hingga meringis menahan sakit.
Sementara dalam video kedua, korban terlihat dirundung dan diminta menyampaikan permintaan maaf secara bergiliran di hadapan para pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini kemudian dilaporkan orang tua korban ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (18/6/2026). Mereka meminta perlindungan hukum dan pendampingan psikologis bagi anaknya.
"Saya datang ke kantor KPAI mau melaporkan dan meminta perlindungan buat anak saya dianiyaya pelajar lain," kata Sumiati, ibu korban, saat ditemui di Kantor KPAI Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (18/6/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, yang berjarak cukup jauh dari tempat tinggal korban di Kecamatan Cineam.
Ketua KPAI Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman awal terhadap kasus tersebut.
"Ya korban dan pelaku adalah warga kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya. Kami turun tangan," ujar Ato di kantornya.
Berdasarkan hasil penelusuran, korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh belasan pelajar lain.
KPAI menyebut terdapat dua faktor yang diduga melatarbelakangi peristiwa tersebut. Faktor pertama berkaitan dengan persoalan hubungan pertemanan remaja atau yang kerap disebut "cinta monyet". Mantan kekasih korban diketahui menjalin hubungan dengan pelajar dari Karangjaya, lokasi kejadian.
Faktor kedua berkaitan dengan status WhatsApp yang dibuat korban. Korban mengaku kerap mendapat teror setelah putus hubungan sehingga menuliskan pesan agar tidak bergaul dengan anak-anak Karangjaya. Status tersebut diduga memicu reaksi sejumlah pelajar.
"Motifnya gara gara korban buat status nanti jangan bergaul sama anak anak karangjaya. Akhirnya memicu reaksi anak anak karang jaya. Harus minta maaf ke puluhan anak sambil di pukul ada yang nendang juga. Awalnya, Korban pacaran dengan pelajar perempuan, terus putus, terus sudah putus si pacarnya punya pacar dari kecamatan lain. Tapi hubungannya dengan korban masih baik. Nah Ada sisi cemburu, pacar baru mantan korban disinyalir neror si korban yang akhirnya korban nulis status ulah gaul jeng budak karangjaya," kata Ato Rinanto.
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Proses penyelidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena seluruh pihak yang terlibat masih berstatus anak.
KPAI Kabupaten Tasikmalaya menyatakan akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk membantu pemulihan trauma. Selain itu, pendampingan hukum juga akan dilakukan guna memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
"Jadi datang ke kami minta perlindungan dan pendampingan kasus hukumnya. KPAI akan lakukan pendampingan baik korban maupun pelaku, sama-sama anak," kata Ato Rinanto.
KPAI menegaskan bahwa pendampingan diberikan tidak hanya kepada korban, tetapi juga kepada pelaku karena seluruh pihak masih berusia di bawah 18 tahun. Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan keadilan restoratif serta kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam prosesnya, KPAI akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian, pihak sekolah, serta keluarga kedua belah pihak.
(yum/yum)
