Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap ratusan calon pengantin dan vendor yang dilakukan pemilik Darmawangsa Wedding berinisial SCR di Kabupaten Bandung masih diselidiki Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, para korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp2,4 miliar," kata Hendra dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendra menyebutkan bahwa keberadaan SCR saat ini belum diketahui dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan intensif.
"Ketika para korban mendatangi rumah terlapor dan diketahui terlapor tidak diketahui keberadaannya," tuturnya.
Dalam kasus ini, pelaku disangkakan pasal penipuan atau perbuatan curang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1/2023 dan atau Pasal 486 KUHP.
Salah satu korban, Sunsun Nugraha Tasdik, mengatakan jumlah korban dalam kejadian ini mencapai 140 orang.
"Para korban sudah membuat forum di group WhatsApp dan jumlahnya mencapai 140 orang yang 80 persennya merupakan pengantin dan 20 persennya merupakan vendor," ujarnya.
"Kerugian kalau kita totalkan dari jumlah semua korban, itu kurang lebih mencapai Rp 2,4 miliar," tambahnya.
Sunsun menyebutkan, terduga pelaku mengiming-imingi biaya wedding organizer (WO) yang murah sehingga membuat para korban tergiur.
"Yang kalau saya baca, modusnya awal modusnya itu dia mengiming-imingi terkait paket yang memang cukup murah dan cukup menggiurkan untuk para calon pengantin. Namun memang ternyata ketika kita hitung sendiri, memang budget-nya tidak masuk, dan kita memang terjeblosnya di situ," pungkasnya.
