Bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mendatangi layanan SIM Keliling yang disediakan oleh TMC Satlantas Polrestabes Bandung.
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung pada 15-20 Juni 2026:
Bus 1
- Senin, 15 Juni 2026: Tent Avenue, Jalan Soekarno-Hatta No. 526, Bandung.
- Selasa, 16 Juni 2026: Rest Area 78, Kiara Artha Park, Bandung.
- Rabu, 17 Juni 2026: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.
- Kamis, 18 Juni 2026: The Kings Shopping Center, Jalan Kepatihan, Bandung.
- Jumat, 19 Juni 2026: McDonald's, Jalan Soekarno-Hatta No. 610, Bandung.
- Sabtu, 20 Juni 2026: Metro Indah Mall, Jalan Soekarno-Hatta No. 590, Bandung.
Bus 2
- Senin, 15 Juni 2026: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.
- Selasa, 16 Juni 2026: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung.
- Rabu, 17 Juni 2026: Tent Avenue, Jalan Soekarno-Hatta No. 526, Bandung.
- Kamis, 18 Juni 2026: Rest Area 78, Kiara Artha Park, Bandung.
- Jumat, 19 Juni 2026: BPR KS, Jalan Leuwipanjang No. 149, Bandung.
- Sabtu, 20 Juni 2026: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.
Selain melalui layanan SIM Keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di sejumlah gerai SIM Satlantas Polrestabes Bandung, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- d'Botanica Mall, Lantai LG-OE-01, Jalan Dr. Djunjunan No. 143-149, Pajajaran, Kota Bandung.
- Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No. 34, Kota Bandung.
- Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka setiap hari pukul 09.00-12.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
- SIM masih berlaku dan belum melewati masa berlakunya.
- Membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP (SUKET) yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP.
- Layanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku di seluruh Indonesia.
- Pemohon disarankan melakukan perpanjangan jauh sebelum masa berlaku SIM berakhir.
- Pemohon diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
- Jika masa berlaku SIM telah habis, proses penerbitan SIM baru dapat dilakukan di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan e-KTP.
- Jam operasional layanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
- Pendaftaran perpanjangan SIM setiap Senin hingga Sabtu dibuka pukul 09.00-12.00 WIB.
- Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak memiliki cacat fisik, serta memenuhi persyaratan ketajaman penglihatan. Ketentuan ini mengacu pada Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.
(wip/dir)
