Punya Anak Remaja? Kenali 3 Ciri Anak Mulai Balig dalam Islam

Punya Anak Remaja? Kenali 3 Ciri Anak Mulai Balig dalam Islam

Dian Nugraha Ramdani - detikJabar
Minggu, 14 Jun 2026 14:00 WIB
Ilustrasi akil balig.
Ilustrasi akil balig. (Foto: ChatGPT)
Bandung -

Arus informasi yang deras di era internet terkadang membuat para orang tua luput dari informasi penting berkaitan dengan tumbuh kembang anak-anak mereka.

Padahal, anak-anak tidak selamanya menjadi anak-anak. Mereka akan tumbuh dewasa dan para orang tua perlu memberikan pelajaran dasar tentang agama, salah satunya mengenalkan ciri-ciri seseorang yang telah memasuki masa balig.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata balig diartikan sebagai cukup umur. Dalam istilah Islam, balig berarti telah cukup umur untuk bertanggung jawab atas segala tindakan sendiri.

Seorang anak yang beranjak remaja akan memasuki fase balig. Pada masa ini, seluruh kewajiban keagamaan harus dijalankan sendiri karena pahala dan dosa sudah menjadi tanggung jawab pribadi.

ADVERTISEMENT

3 Ciri Balig

Syekh Sumair Al-Hadramy menjelaskan hal tersebut dalam kitab Safinah An-Najah, salah satu kitab yang menjadi bahan ajar utama di banyak pesantren di Indonesia. Kitab ini berisi panduan ibadah dan akidah menurut mazhab Syafi'i, termasuk pembahasan mengenai tanda-tanda balig. Apa saja cirinya?

1. Genap Berusia 15 Tahun

Menurut Syekh Sumair Al-Hadramy, tanda pertama balig adalah telah sempurna berusia 15 tahun menurut penanggalan Hijriah.

Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Ketika usia tersebut telah tercapai, seorang remaja telah masuk masa balig dan wajib menjalankan seluruh kewajiban ibadah serta bertanggung jawab atas amalnya sendiri.

2. Mengalami Ihtilam atau Mimpi

Tanda kedua adalah mengalami ihtilam atau mimpi tertentu. Mimpi yang dimaksud bukan sembarang mimpi, melainkan mimpi yang di dalamnya terdapat adegan intim suami istri.

Syekh Nawawi Al-Bantani, dalam penjelasannya mengenai ihtilam, menyebutkan bahwa mimpi seperti itu tetap menjadi tanda balig, baik menyebabkan keluarnya cairan dari kemaluan akibat klimaks maupun tidak. Adapun batas usia terjadinya tanda ini adalah ketika anak telah menginjak usia sembilan tahun menurut penanggalan Hijriah.

3. Mengalami Haid

Khusus bagi perempuan, tanda balig berikutnya adalah mengalami haid atau menstruasi. Menurut Syekh Sumair Al-Hadramy, batas minimal seorang remaja perempuan mengalami haid adalah pada usia mendekati sembilan tahun dalam penanggalan Hijriah.

Demikian tiga ciri balig menurut kitab Safinah An-Najah. Para orang tua dapat mulai mengenalkan tanda-tanda tersebut kepada anak-anak melalui komunikasi yang baik dan sesuai dengan usia mereka.

Akil Balig Sebagai Syarat Beragama Islam

Akil balig, yang secara bahasa berarti "akalnya berfungsi dan telah cukup umur", merupakan salah satu syarat utama seseorang berstatus sebagai mukalaf (bertanggung jawab) untuk menjalankan syariat Islam.

Setelah memasuki fase ini, seseorang dianggap memiliki tanggung jawab penuh atas seluruh amal perbuatannya. Setiap ibadah yang dilakukan akan dicatat sebagai pahala, dan setiap pelanggaran terhadap ketentuan agama memiliki konsekuensi dosa.

Dalam ajaran Islam, istilah akil mengacu pada kondisi berakal sehat, yaitu memiliki kemampuan membedakan yang benar dan yang salah serta memahami baik dan buruknya suatu perbuatan.

Sementara itu, balig merujuk pada kematangan biologis yang ditandai dengan tanda-tanda tertentu. Pada anak laki-laki, balig ditandai dengan mengalami mimpi basah (ihtilam), sedangkan pada anak perempuan ditandai dengan datangnya haid atau menstruasi.

Jika tanda-tanda tersebut belum muncul, sebagian besar ulama menetapkan usia 15 tahun Hijriah sebagai batas seseorang dianggap telah balig, meskipun terdapat pendapat lain yang menetapkan batas usia berbeda.

Sebelum mencapai usia balig, seorang anak belum dibebani kewajiban syariat sehingga tidak berdosa apabila meninggalkan ibadah yang bersifat wajib. Namun, setiap amal kebaikan yang dilakukan tetap bernilai pahala. Karena itu, anak-anak dianjurkan mulai dikenalkan dan dilatih menjalankan ibadah sejak usia dini sebagai bagian dari proses pendidikan dan pembiasaan.

Setelah memasuki masa akil balig, seluruh kewajiban agama berlaku secara penuh. Ibadah seperti salat, puasa, zakat, dan haji menjadi kewajiban yang harus ditunaikan sesuai syarat-syaratnya, sementara setiap pelanggaran terhadap syariat menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing individu.

(orb/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads