Pembongkaran kios ilegal di kawasan Puncak Cianjur kembali dilakukan, Sabtu (13/6/2026). Kali ini 160 kios di Rest Area Segar Alam dan sepanjang Jalur Puncak, Cianjur, diratakan menggunakan alat berat dan martil oleh ratusan petugas gabungan.
Aksi pembongkaran yang dimulai Sabtu pagi sekitar pukul 08.00 WIB itu awalnya diwarnai penolakan dari para pedagang di kawasan Rest Area Segar Alam.
Aksi saling dorong antara petugas Satpol PP dan pedagang pun tak terhindarkan. Namun ketegangan tak berlangsung lama, banyaknya petugas membuat massa pedagang memilih mundur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pedagang pun hanya bisa menangis kala kios dan bangunan yang sudah ditempati selama bertahun-tahun untuk berdagang dibongkar menggunakan martil hingga alat berat.
Yanti (49), pedagang di Rest Area Segar Alam, mengatakan aksi protes dan penolakan pedagang dipicu pembongkaran yang dilakukan secara tiba-tiba.
"Sebelum penutupan diminta tanda tangan tapi isinya tidak tahu apa. Tiba-Tiba ada surat pemberitahuan akan dilakukan pembongkaran hari ini. Makanya tadi ada penolakan dari pedagang," kata dia, Sabtu (13/6/2026).
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga belum memberi kejelasan terkait adanya kompensasi serta relokasi para pedagang yang mengandalkan usahanya untuk bertahan hidup.
"Kami menuntut pemerintah memulihkan lagi usaha kami. Mau itu direlokasi atau ada solusi lain yang lebih jelas, tidak hanya kompensasi," kata dia.
Di sisi lain, Agus Rama, mahasiswa Cianjur, turut menyayangkan langkah pembongkaran kios di Jalur Puncak, terutama di kawasan Rest Area Segar Alam.
Menurutnya, para pedagang mengantongi izin hak guna pakai lahan tersebut dari instansi terkait.
"Sekarang tiba-tiba dianggap ilegal dan dibongkar. Cukup disayangkan. Para pedagang juga sempat mengeluh pada kami dengan kondisi tersebut," kata dia.
Apalagi, Agus mengungkapkan bahwa sebagian pedagang memiliki cicilan atau kredit di perbankan yang harus dibayar setiap bulannya, sementara tempat usahanya dibongkar.
"Ini juga yang harus dipikirkan pemerintahan, tidak hanya kompensasi tapi keberlangsungan hidup mereka ke depan. Jangan sampai memunculkan tunawisma baru ke depan dengan membongkar tempat usaha tanpa kompensasi lebih," tegasnya.
Sementara itu, Asda 1 Setda Kabupaten Cianjur Arief Purnawan, mengatakan penertiban kali ini merupakan lanjutan dari pembongkaran kios ilegal beberapa waktu lalu yang langsung dipimpin Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
"Ini lanjutan, sebelumnya kan langsung oleh pak gubernur. Sekarang dilakukan tahap keduanya," kata dia.
Menurut Arief, total kios yang dibongkar pada tahap dua berjumlah 163 kios, mulai dari Rest Area Segar Alam hingga Jembatan Cikundul.
"Ada tiga titik pembongkaran, yang pertama di rest area, kemudian di sekitaran tugu botol kecap, hingga di dekat Jembatan Cikundul. Hari ini ada 163 kios yang dibongkar. Sebelumnya ada sekitar 40 kios. Jadi total kios yang dibongkar di sepanjang Jalur Puncak lebih dari 200 kios," kata dia.
Menurut dia, para pedagang tersebut ditertibkan untuk penataan kawasan Puncak sebagai tujuan wisata. Terlebih keberadaan bangunan tersebut tidak berizin.
"Kebanyakan bangunan atau kios ilegal. Mereka mendirikan bangunan di daerah sekitar jalan, bukan diperuntukkan bangunan kios," kata dia.
Dia menjelaskan, para pedagang yang ditertibkan juga diberi kompensasi sebesar Rp 10 juta.
"Iya diberi kompensasi, sama dengan yang kemarin (Rp 10 juta). Uang itu terserah pedagang digunakan lagi untuk modal berjualan di tempat lain yang diperbolehkan atau mau digunakan untuk kebutuhan lain," kata dia.
Dia menambahkan, Pemkab akan menempatkan petugas dari Satpol PP di lokasi yang sudah ditertibkan untuk mencegah bermunculannya pedagang-pedagang liar.
"Tentu harus dipantau setelah penertiban, jangan sampai bermunculan lagi pedagang. Kami akan tempatkan Satpol PP, hingga tidak ada lagi yang nekat berjualan," tegasnya.
Simak Video "Malam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)
