BPJS Kesehatan resmi memberlakukan aturan baru terkait layanan kontrol pasien mulai 1 Juni 2026. Dalam ketentuan terbaru ini, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjalani kontrol rutin wajib datang sesuai tanggal yang tercantum dalam surat kontrol dan tidak diperbolehkan datang lebih awal.
Aturan tersebut diterapkan untuk meningkatkan ketertiban pelayanan dan memastikan jadwal pemeriksaan pasien berjalan lebih teratur di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Karena itu, peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk memeriksa kembali jadwal yang tertera dalam surat kontrol sebelum datang ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan tujuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasien Kontrol Wajib Datang Sesuai Jadwal
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui Portal Informasi Indonesia, pasien yang datang lebih awal dari tanggal yang tercantum pada surat kontrol tidak akan mendapatkan layanan kontrol.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan yang menjalani kontrol rutin setelah mendapatkan rujukan atau tindak lanjut pengobatan dari fasilitas kesehatan.
Dengan adanya aturan baru tersebut, peserta tidak lagi dapat memajukan jadwal kontrol sesuai keinginan sendiri. Pelayanan hanya diberikan pada tanggal yang telah ditentukan dalam surat kontrol.
Bagaimana Jika Pasien Terlambat Datang?
Meski tidak diperbolehkan datang lebih awal, peserta BPJS Kesehatan yang terlambat menjalani kontrol masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan pelayanan.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni melakukan reservasi atau pendaftaran secara online paling lambat satu hari sebelum kedatangan atau H-1.
Reservasi tersebut penting agar fasilitas kesehatan dapat mengatur jadwal pelayanan pasien secara lebih tertib dan menghindari penumpukan antrean.
Karena itu, peserta yang melewati jadwal kontrol disarankan segera melakukan pendaftaran ulang secara daring sebelum datang ke fasilitas kesehatan.
Pengecualian untuk Pasien Gawat Darurat
Aturan jadwal kontrol ini tidak berlaku bagi pasien dengan kondisi gawat darurat.
Dalam situasi darurat, peserta BPJS Kesehatan tetap dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan medis tanpa harus menunggu jadwal kontrol atau melakukan reservasi terlebih dahulu.
Kebijakan tersebut tetap mengacu pada prinsip pelayanan kesehatan yang mengutamakan keselamatan pasien.
Iuran BPJS Kesehatan Tidak Mengalami Kenaikan
Di tengah beredarnya informasi mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan di media sosial, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Hingga saat ini, besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih tetap dan belum mengalami perubahan.
Berikut rincian iuran peserta mandiri (PBPU) yang masih berlaku:
Kelas I: Rp150.000 per bulan
Kelas II: Rp100.000 per bulan
Kelas III: Rp35.000 per bulan setelah subsidi pemerintah sebesar Rp7.000
Peserta diharapkan tetap memperoleh informasi dari sumber resmi agar tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Peserta JKN Wajib Melakukan Skrining Riwayat Kesehatan
Selain aturan baru layanan kontrol, BPJS Kesehatan juga mengingatkan pentingnya skrining riwayat kesehatan bagi peserta JKN.
Skrining ini bertujuan mendeteksi risiko penyakit kronis sejak dini sehingga peserta dapat memperoleh penanganan yang lebih cepat dan tepat.
Mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum melakukan skrining riwayat kesehatan pada tahun berjalan akan diminta mengisi skrining terlebih dahulu sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Proses skrining hanya membutuhkan waktu sekitar 5 hingga 10 menit dan dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang disediakan BPJS Kesehatan.
Cara Melakukan Skrining Riwayat Kesehatan BPJS Kesehatan
Peserta dapat melakukan skrining riwayat kesehatan melalui beberapa cara berikut:
Aplikasi Mobile JKN.
Layanan WhatsApp Pandawa di nomor 0811-8165-165.
BPJS Kesehatan Care Center 165.
Situs resmi BPJS Kesehatan.
Datang langsung ke FKTP tempat peserta terdaftar.
Melalui skrining tersebut, peserta dapat mengetahui risiko kesehatan yang dimiliki sekaligus mendapatkan rekomendasi langkah pencegahan yang sesuai.
Peserta BPJS Perlu Perhatikan Jadwal Kontrol
Dengan berlakunya aturan baru mulai Juni 2026, peserta BPJS Kesehatan perlu lebih cermat memperhatikan jadwal yang tertera pada surat kontrol.
Datang lebih awal tidak lagi diperkenankan dan berpotensi membuat pasien tidak mendapatkan layanan. Sebaliknya, peserta yang terlambat masih dapat dilayani dengan melakukan reservasi online terlebih dahulu.
Oleh karena itu, memahami jadwal kontrol dan memanfaatkan layanan digital BPJS Kesehatan menjadi langkah penting agar proses pelayanan kesehatan tetap berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(tya/tey)
