Duka di Jasinga, Jejak Anjing Pemburu Renggut Nyawa Bocah

Duka di Jasinga, Jejak Anjing Pemburu Renggut Nyawa Bocah

Andry Haryanto - detikJabar
Selasa, 09 Jun 2026 09:28 WIB
Anjing pemburu babi di Jasinga, Kabupaten Bogor
Anjing pemburu babi di Jasinga, Kabupaten Bogor (Foto: Andry Haryanto)
Bogor -

Langkah Solehudin (40) nyaris tak berhenti ketika kabar itu sampai ke telinganya. Dari mulut ke mulut, warga Desa Tipar, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, memberi tahu bahwa putranya, MAS (9), ditemukan tergeletak di dekat saluran irigasi persawahan setelah diserang kawanan anjing pemburu.

Jarak sekitar dua kilometer menuju lokasi terasa lebih panjang dari biasanya. Di sepanjang perjalanan, Solehudin masih berusaha menepis kemungkinan terburuk. Namun ketika tiba di tempat kejadian, harapan itu runtuh.

"Tidak tahunya saya dapat informasi seperti ini. Tahu-tahu anak saya sudah meninggal," kata Solehudin dalam perbincangan dengan detikJabar di Polres Bogor, Senin (8/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, pagi itu dimulai seperti akhir pekan biasa. MAS yang sedang menikmati hari libur meminta diantar membeli ikan. Solehudin menuruti keinginan putranya dan mengantarnya ke pasar.

"Saya sempat mengantar beli ikan," kenangnya.

ADVERTISEMENT

Selepas dari pasar, sekitar pukul 09.00 WIB, MAS kembali bertemu ayahnya. Bocah itu meminta uang jajan dan izin bermain bersama teman-temannya. Sebelum berpisah, Solehudin hanya menitipkan pesan sederhana yang lazim diucapkan orang tua kepada anaknya.

"Saya bilang jangan jauh-jauh mainnya," ujar Solehudin.

Pesan itu menjadi percakapan terakhir yang masih diingatnya dengan jelas.

Tak lama kemudian, kabar duka datang. Warga memberi tahu bahwa MAS menjadi korban serangan anjing pemburu di area persawahan. Di kampung yang biasanya tenang itu, kabar kematian seorang anak membuat suasana berubah seketika.

Kemarahan warga meluap. Sejumlah warga mencari kendaraan para pemburu yang sebelumnya memasuki kawasan tersebut. Beberapa akses keluar kampung dijaga agar rombongan pemburu tidak meninggalkan lokasi sebelum dimintai keterangan.

"Ada beberapa puluh mobil. Warga berjaga di beberapa titik jalan untuk mengawasi jalur keluarnya," kata Solehudin.

Di tengah duka yang belum mereda, keluarga korban kini menaruh harapan pada proses hukum. Solehudin mengaku mempertimbangkan menempuh jalur hukum untuk mencari pertanggungjawaban atas kematian putranya.

"Kemungkinan bisa saya tuntut, tapi semuanya balik lagi ke proses hukum yang berlaku," ujarnya.

Menurut dia, peristiwa itu berbeda dengan serangan hewan liar yang tidak diketahui pemiliknya. Anjing-anjing yang berada di lokasi merupakan hewan peliharaan yang dibawa dalam kegiatan perburuan.

"Kalau binatang liar mungkin lain. Tapi ini peliharaan. Korban ada, buktinya ada, jelas," katanya.

Duka juga masih menyelimuti istrinya, ibu dari MAS. Sejak kejadian itu, kondisi psikologis sang ibu disebut belum pulih.

"Makan-minum enggak masuk, nangis terus, masih belum terima," tutur Solehudin.

Jerat Hukum Pemilik Anjing Buas

Polisi kini bergerak menelusuri pertanggungjawaban pidana dalam kasus tersebut. Sebanyak 43 pemburu yang mengikuti kegiatan perburuan di kawasan Jasinga telah dimintai keterangan. Dari hasil penyelidikan, penyidik mengerucut pada seorang pemilik anjing yang diduga terlibat dalam serangan terhadap MAS.

Kasat PPA Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti di lokasi kejadian.

"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kami mengerucut kepada satu orang terduga yang merupakan pemilik anjing yang menggigit korban tersebut," kata Silfi.

Anjing pemburu babi di Jasinga, Kabupaten BogorAnjing pemburu babi di Jasinga, Kabupaten Bogor Foto: Andry Haryanto

Penyidik juga menemukan petunjuk dari identitas yang terpasang pada anjing pemburu. Menurut Silfi, setiap anjing memiliki nomor yang menunjukkan siapa pemiliknya sehingga memudahkan proses identifikasi.

"Memang setiap anjing itu ada nomor yang menandai pemilik atau pemburunya. Dari nomor tersebut kami bisa mengidentifikasi pemiliknya," ujarnya.

Pemilik anjing yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga Jakarta yang datang bersama rombongan pemburu ke kawasan hutan di Jasinga.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 474 ayat (3) dan/atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Puncak Amuk Warga

Tragedi yang menimpa MAS juga membuka kembali keluhan lama warga terhadap aktivitas perburuan babi hutan di kawasan tersebut. Sekretaris Desa Argapura, Sahrul Mubarok, mengatakan kelompok pemburu yang datang ke wilayahnya umumnya berasal dari luar daerah dan kerap beraktivitas tanpa berkoordinasi dengan pemerintah desa maupun warga setempat.

Menurut Sahrul, kehadiran para pemburu selama ini justru lebih banyak menimbulkan keresahan dibanding manfaat. Dalam satu kegiatan, rombongan pemburu bisa datang dengan sekitar 20 kendaraan. Anjing-anjing pemburu yang dibawa juga membuat sebagian warga merasa takut.

"Kalau ditanya warga terbantu atau tidak dengan adanya perburuan, justru banyak warga yang mengeluh kepada saya. Mereka merasa sangat terganggu," kata Sahrul.

Ia menegaskan selama ini tidak pernah ada pemberitahuan ataupun permohonan izin kepada aparat desa terkait kegiatan perburuan tersebut. Bahkan, kendaraan para pemburu kerap diparkir di lingkungan warga tanpa komunikasi terlebih dahulu.

"Jangankan izin, permisi ke warga saja tidak. Menaruh kendaraan di lingkungan warga juga tanpa pemberitahuan kepada pemilik rumah," ujarnya.

(yum/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads