Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang resmi menyegel dan menghentikan sementara operasional salah satu tempat hiburan malam (THM) pada Senin, 8 Juni 2026. Tindakan tegas ini diambil sebagai respons cepat pemerintah daerah terhadap keresahan masyarakat menyusul beredarnya video viral yang merekam dugaan aktivitas pesta sesama jenis di lokasi tersebut.
Penyegelan dilakukan di gedung yang berlokasi di pusat Kota Karawang tersebut setelah pihak berwenang mengantongi bukti-bukti pelanggaran serius. Berikut ringkasan kasus tersebut yang dirangkum detikJabar, Selasa (9/6/2026).
Kronologi Viral dan Desakan Masyarakat
Kegaduhan bermula dari unggahan video pendek di berbagai platform media sosial yang menunjukkan aktivitas di dalam sebuah kelab malam.
- Waktu Viral: Rekaman tersebut mulai menyebar luas sejak Minggu, 7 Juni 2026.
- Isi Video: Tayangan memperlihatkan suasana pesta dengan pencahayaan khas kelab malam, di mana sejumlah pria tampak menari bersama dan saling berpelukan.
- Reaksi Publik: Video tersebut memicu gelombang protes dari warganet dan masyarakat yang mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan terhadap aktivitas yang dinilai tidak pantas di tengah keramaian tersebut.
Hasil Klarifikasi dan Temuan Tiga Pelanggaran Fatal
Satpol PP Karawang telah memanggil pihak pengelola kelab malam itu untuk memberikan penjelasan utuh terkait peristiwa yang mencoreng kondusivitas daerah tersebut.
- Pengakuan Manajemen: Pihak pengelola kelab malam tidak menampik adanya peristiwa pesta gay tersebut saat diklarifikasi oleh petugas.
- Pelanggaran Pertama: Adanya dugaan aktivitas yang melanggar norma sosial.
- Pelanggaran Kedua: Pihak berwenang menemukan fakta kelab malam tersebut menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
- Pelanggaran Ketiga: Kelayakan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lokasi bangunan tersebut ternyata belum terbit.
"Langkah ini diambil setelah kami menemukan 3 pelanggaran utama di lokasi tersebut," kata Kabid PPUD Satpol PP Karawang DA Prasetya Wirabrata.
Peringatan Keras Bupati Karawang
Bupati Karawang Aep Syaepuloh memberikan atensi khusus dan peringatan keras kepada para pelaku usaha hiburan agar menghormati nilai-nilai religius di wilayahnya.
- Identitas Daerah: Bupati menegaskan bahwa Karawang adalah rumah bagi 514 pondok pesantren dan dikenal sebagai Kota Santri.
- Sanksi Administratif: Pemkab Karawang akan melayangkan surat teguran secara bertahap dan tidak ragu mencabut izin operasional secara permanen jika pelanggaran terulang.
"Hal yang seperti itu sangat tidak elok dan tidak wajar. Saya tegaskan, kasih tahu semua pengelola, kalian sudah saya berikan toleransi. Tolong dijaga, Karawang ini kota santri," ujar Aep.
Langkah Hukum dan Evaluasi Izin Operasional
Meskipun kelab malam itu mengantongi izin operasional kategori restoran melalui sistem OSS, operasionalnya kini dihentikan total untuk sementara waktu.
- Sikap Tidak Kooperatif: Manajemen THM itu dinilai mengabaikan tiga kali surat teguran resmi terkait penjualan miras tanpa izin yang telah dilayangkan sebelumnya.
- Koordinasi Lanjutan: Satpol PP Karawang kini berkoordinasi dengan kepolisian (Polres Karawang) dan dinas teknis terkait untuk menentukan keputusan administratif final.
"Kami sudah lakukan penyegelan sementara karena diduga telah melakukan aktivitas menyimpang," kata Kabid PPUD Satpol PP Karawang DA Prasetya Wirabrata.
Proses penanganan kasus ini tetap mengedepankan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku guna memastikan seluruh fakta terverifikasi secara akurat sebelum keputusan tetap diambil oleh Pemkab Karawang.
Simak Video "Video Dugaan Pesta Gay Viral, Satpol PP Karawang Panggil Pengelola THM"
(bbp/bbp)