Bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mendatangi layanan SIM Keliling yang disediakan oleh TMC Satlantas Polrestabes Bandung.
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung untuk periode 8-13 Juni 2026:
Bus 1
- Senin, 8 Juni 2026: Tent Avenue, Jalan Soekarno-Hatta No. 526, Bandung.
- Selasa, 9 Juni 2026: Rest Area 78, Kiara Artha Park, Bandung.
- Rabu, 10 Juni 2026: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.
- Kamis, 11 Juni 2026: The Kings Shopping Center, Jalan Kepatihan, Bandung.
- Jumat, 12 Juni 2026: McDonald's, Jalan Soekarno-Hatta No. 610, Bandung.
- Sabtu, 13 Juni 2026: Metro Indah Mall, Jalan Soekarno-Hatta No. 590, Bandung.
Bus 2
- Senin, 8 Juni 2026: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.
- Selasa, 9 Juni 2026: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung.
- Rabu, 10 Juni 2026: Tent Avenue, Jalan Soekarno-Hatta No. 526, Bandung.
- Kamis, 11 Juni 2026: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung.
- Jumat, 12 Juni 2026: BPR KS, Jalan Leuwipanjang No. 149, Bandung.
- Sabtu, 13 Juni 2026: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.
Lokasi Perpanjangan SIM Selain SIM Keliling
Selain melalui layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM di beberapa gerai layanan berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- d'Botanica Mall, Lantai LG-OE-01, Jalan Dr. Djunjunan No. 143-149, Pajajaran, Kota Bandung.
- Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No. 34, Kota Bandung.
- Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
- SIM masih berlaku dan belum melewati masa berlakunya.
- Membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, serta fotokopinya.
- Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia.
- Perpanjangan SIM disarankan dilakukan beberapa hari sebelum masa berlaku habis.
- Pemohon diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
- Jika masa berlaku SIM telah habis, proses penerbitan SIM baru harus dilakukan di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP.
- Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga seluruh proses penerbitan SIM selesai.
- Pendaftaran perpanjangan SIM pada hari Senin hingga Sabtu dibuka pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.
- Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Surat tersebut harus menyatakan pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak memiliki cacat fisik yang mengganggu, serta memenuhi standar ketajaman penglihatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang dan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan perpanjangan SIM.
(wip/dir)
