Respons Walkot Farhan Usai Status Tersangka Erwin Digugurkan

Respons Walkot Farhan Usai Status Tersangka Erwin Digugurkan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 03 Jun 2026 21:56 WIB
Walikota Bandung M Farhan
Walikota Bandung M Farhan (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandun -

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan turut merespons keputusan Kejari Kota Bandung soal proses hukum Wakil Wali Kota Erwin. Kejari diketahui menghentikan penyidikan perkara tersebut, sekaligus menggugurkan status tersangka terhadap Erwin.

Dalam keterangan resminya, Farhan menyampaikan, Pemkot Bandung menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh aparat penegak hukum. Ia pun menegaskan, fokus Pemkot Bandung saat ini tetap pada pelayanan publik, pembangunan kota dan penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

"Sebagaimana yang pernah saya sampaikan sebelumnya, yang terpenting adalah adanya kepastian hukum. Dengan adanya keputusan ini, saya berharap seluruh pihak dapat menghormati proses yang telah berjalan dan bersama-sama menatap ke depan," katanya, Rabu (3/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Kota Bandung saat ini menghadapi berbagai tantangan yang membutuhkan perhatian, kerja keras dan kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat. Karena itu, energi dan perhatian pemerintah harus tetap diarahkan pada upaya menghadirkan solusi dan pelayanan terbaik bagi warga.

ADVERTISEMENT

"Yang paling penting bagi kami adalah memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang baik, pembangunan terus berjalan dan berbagai persoalan kota dapat ditangani secara optimal. Kepentingan warga harus selalu menjadi prioritas utama," lanjutnya.

Farhan memastikan, Pemkot Bandung akan terus bekerja secara profesional, menjaga stabilitas pemerintahan. Termasuk memperkuat kolaborasi dan memastikan seluruh program prioritas dapat dilaksanakan secara efektif demi mewujudkan Kota Bandung yang lebih baik.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Kota Bandung memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung. Dengan demikian, status tersangka untuk Wakil Wali Kota Bandung Erwin secara hukum telah dinyatakan gugur.

Erwin ditetapkan menjadi tersangka bersama anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua Partai NasDem Kota Bandung Rendiana Awangga. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka sejak 9 Desember 2025.

(ral/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads