Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan keinginan yang mengejutkan. Farhan mau wilayahnya ditetapkan dengan status darurat sampah.
Permintaan itu Farhan lontarkan saat ditanya wartawan soal kondisi evaluasi libur panjang di Kota Bandung. Ia awalnya mengatakan, selama libur panjang, wilayahnya mengalami lonjakan timbulan sampah secara signifikan.
"Selama musim liburan ini, memang beban terhadap daya dukung lingkungan luar biasa beratnya. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur yang telah turun tangan langsung membantu kita untuk membuka kuota pengangkutan sampah ke (TPA) Sarimukti," kata Farhan, Senin (1/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena bagaimanapun juga yang punya kewenangan untuk menambah kuota dan membuka pintu Sarimukti untuk pembuangan sampah atau pengolahan di tempat akhir itu hanyalah Gubernur Jawa Barat. Kota Bandung tuh nggak punya TPA, Jadi yang bisa kita lakukan adalah melakukan pengolahan semaksimal mungkin. Apabila ada sisa-sisa tumpukan, ya memang pada dasarnya harus kita dibantu oleh Gubernur," bebernya.
Di momen ini lah Farhan kemudian mengutarakan keinginan supaya Bandung statusnya ditetapkan menjadi wilayah darurat sampah. Sehingga kemudian, Pemkot Bandung bisa melakukan segala cara untuk menangani tumpukan yang terjadi di lapangan.
Permintaan Farhan itu tak luput dari kondisi tumpukan sampah yang terjadi di beberapa TPS di Kota Bandung. Sebab berdasarkan datanya, jumlah tumpukan tersebut masih tersisa 1.609 sampai 2.800 ton.
Tumpukan tersebut paling banyak berada di 5 TPS di Kota Bandung. Rinciannya TPS Ciwastra, Batununggal, Kopo Elok, Dago Elos dan Babakan Siliwangi.
"Pada saat bersamaan juga kami sudah mengajukan pada pemerintah provinsi agar Kota Bandung dinyatakan sebagai darurat sampah, sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup," kata Farhan.
"Jadi kami sedang menunggu ketetapan dari pemerintah provinsi mengenai penetapan Bandung dalam keadaan darurat sampah. Sehingga kita bisa melakukan langkah-langkah darurat dalam hal kebijakan," pungkasnya.
(ral/yum)
