Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengumumkan pemberlakuan teknologi face recognition atau pengenalan wajah sebagai syarat wajib registrasi kartu SIM untuk nomor telepon seluler (ponsel) atau handphone (HP) mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini merupakan langkah penguatan verifikasi identitas pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia yang selama ini hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Kepastian tersebut disampaikan setelah pemerintah bersama operator seluler menyelesaikan serangkaian uji coba teknis untuk memastikan kelancaran sistem saat diterapkan secara nasional.
Berikut ringkasannya yang dirangkum detikJabar dari pemberitaan detikInet (baca selengkapnya di sini), Jumat (29/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasar Hukum dan Linimasa Pelaksanaan
Penerapan registrasi berbasis biometrik ini telah diatur dalam payung hukum resmi untuk memastikan kepatuhan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi.
- Landasan Aturan: Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
- Validasi Identitas: Penggunaan data biometrik wajah bertujuan untuk memastikan bahwa identitas pengguna benar-benar valid dan sesuai dengan data kependudukan.
"Jadi, per 1 Juli 2026 akan diterapkan secara nasional," kata Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi Edwin Hidayat Abdullah.
Hasil Uji Coba dan Kesiapan Operator Seluler
Sebelum diputuskan berlaku nasional, sistem ini telah melewati masa peninjauan yang intensif selama lima bulan sejak awal Januari 2026.
- Statistik Uji Coba: Tercatat sebanyak 1,7 juta kali proses registrasi biometrik telah dilakukan selama masa uji coba dan diklaim berjalan lancar.
- Durasi Aktivasi: Proses mulai dari pendaftaran hingga nomor HP aktif hanya memakan waktu sekitar satu menit.
- Kesiapan Infrastruktur: Tiga operator seluler besar, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata, dinyatakan telah mumpuni untuk mengimplementasikan sistem pengenalan wajah ini.
Mekanisme Pendaftaran bagi Pelanggan Baru
Proses registrasi untuk nomor seluler baru nantinya akan melibatkan verifikasi fisik yang dilakukan di gerai resmi penyedia layanan.
- Syarat Utama: Pengguna hanya perlu membawa KTP fisik untuk memulai proses aktivasi.
- Aktivasi Biometrik: Pengguna akan diminta melakukan pemindaian wajah sebagai bentuk verifikasi biometrik.
Edwin memberikan gambaran sederhana mengenai metode rekam wajah ini. "Jadi, modalnya hanya senyum saja," ucap Edwin.
Keamanan dan Penyimpanan Data Pelanggan
Menanggapi isu perlindungan data pribadi, Komdigi memberikan jaminan mengenai batas wewenang operator seluler dalam mengelola data sensitif tersebut.
- Lokasi Data: Seluruh data biometrik pelanggan berada di bawah wewenang Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
- Wewenang Operator: Pihak penyedia layanan seluler hanya bertugas melakukan verifikasi tanpa memiliki hak penyimpanan data wajah tersebut.
"Operator seluler tidak simpan datanya ya," kata Edwin menegaskan.
Kebijakan registrasi biometrik ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem digital Indonesia dan meminimalisir penyalahgunaan nomor identitas seluler di masa depan.
