Kabar penting bagi para orang tua siswa di Karawang. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang kini secara resmi melarang pihak sekolah menggelar study tour yang dikemas dalam balutan acara perpisahan atau kelulusan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang Wawan Setiawan mengatakan, langkah tegas ini diambil agar tidak ada lagi beban atau biaya tambahan yang mencekik dompet orang tua siswa.
"Setiap satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP tidak boleh menggelar acara perpisahan dan kelulusan siswa yang bersifat hura-hura, termasuk study tour, khususnya yang negeri ya," kata Wawan Setiawan, saat dihubungi detikJabar, Jumat (22/5/2026).
Wawan menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran resmi, yang mengatur ketat larangan berbagai kegiatan di lingkungan sekolah, baik pada awal maupun akhir tahun pelajaran di setiap sekolah.
"Kami telah mengeluarkan edaran terkait larangan itu bulan Mei ini, bahkan juga larangan terkait penjualan buku LKS, edaran itu dikeluarkan untuk mencegah adanya pungutan yang berpotensi membebani orang tua siswa," kata dia.
Aturan ini bukan tanpa dasar. Wawan menegaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi kuat, seperti Permen Dikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, serta Permen Dikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
"Selain peraturan menteri, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung pak Bupati Karawang Aep Syaepuloh, yang melarang pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah, khususnya sekolah negeri yang dikelola pemerintah," ungkapnya.
Wawan juga merinci dalam edarannya bahwa kegiatan kelulusan, kenaikan kelas, hingga pembagian rapor dilarang dilakukan di luar wilayah kecamatan atau daerah.
"Kita larang ada kegiatan pembagian rapor atau kelulusan di luar kecamatan, atau Kabupaten. Terutama yang dibungkus dengan kegiatan berbentuk study tour yang ujung-ujungnya orang tua harus mengeluarkan uang," ucap Wawan.
Terkait soal penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS), penjualan seragam, dan pemotongan uang tabungan milik peserta didik, kini juga diharamkan di lingkungan sekolah. Masyarakat bisa melaporkan segera jika terjadi pelanggaran terhadap larangan tersebut.
"Saya mewanti-wanti agar seluruh pihak sekolah mematuhi edaran ini. Tujuannya jelas, agar proses belajar mengajar di Karawang berjalan tanpa memberikan beban finansial bagi orang tua siswa. Jika di sekolahnya ditemukan hal-hal terkait itu, segera melapor kepada kami," pungkasnya.
Simak Video "Video: Polisi Tangkap 6 Tersangka Baru Kasus Penjualan Bayi ke Singapura"
(dir/dir)