Kasus sengketa lahan yang menyandera SMAN 1 Bandung ternyata belum sepenuhnya selesai. Meski telah memenangkan gugatan hingga ke tingkat kasasi melawan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), masih terjadi potensi penyerobotan di masa mendatang.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak perkara kasasi atas gugatan klaim kepemilikan lahan yang dilayangkan PLK. Dengan putusan tersebut, MA menyatakan bahwa lahan Smansa Bandung merupakan milik negara.
Meski demikian, ada kekhawatiran yang rupanya masih mengganjal, sebab PLK sedang mengajukan upaya gugatan hukum baru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dirangkum detikJabar, PLK tercatat telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta soal status badan hukum organisasi mereka. Gugatan PLK pun telah teregistrasi dengan nomor 435/G/2025/PTUN.JKT sejak akhir Desember 2025 melawan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Adapun inti petitum PLK yakni membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000204.AH.01.08 Tahun 2017 Tanggal 10 April 2017.
Surat pencabutan itu sendiri memuat tentang perubahan badan hukum PLK tertanggal 28 Agustus 2025. PLK lalu meminta supaya menerbitkan kembali surat keputusan mengenai legalitas badan hukum mereka. PLK selama ini mengaku sebagai penerus dari organisasi Het Christelijk Lyceum (HCL) yang bisa mengklaim lahan Smansa Bandung.
Sidang tersebut masih bergulir dengan agenda terakhir tambahan bukti surat serta saksi dari pihak penggugat. Kementerian Hukum pun menegaskan komitmennya untuk mengamankan aset negara dari klaim ilegal PLK.
Dalam keterangannya, Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum Fitra Kadarina menjelaskan, PLK tidak memiliki legalitas sah. Menurut data Kemenkum, badan hukum perkumpulan itu sudah dibubarkan pemerintah beberapa dekade lalu.
"Sebenarnya ini suatu badan hukum yang sudah pernah kita bubarkan. Kami merujuk pada riwayat pembatalan, ada di tahun 1984. Kami meyakini bahwa status badan hukum yang saat ini digunakan penggugat sebenarnya tidak sah," ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Simak Video "Video: Di Balik Penolakan Pemakaman Jenazah di Sidoarjo "
(bba/mso)