Kasus sengketa lahan yang menyandera SMAN 1 Bandung ternyata belum sepenuhnya selesai. Meski telah memenangkan gugatan hingga ke tingkat kasasi melawan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), masih terjadi potensi penyerobotan di masa mendatang.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak perkara kasasi atas gugatan klaim kepemilikan lahan yang dilayangkan PLK. Dengan putusan tersebut, MA menyatakan bahwa lahan Smansa Bandung merupakan milik negara.
Meski demikian, ada kekhawatiran yang rupanya masih mengganjal, sebab PLK sedang mengajukan upaya gugatan hukum baru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikJabar, PLK tercatat telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta soal status badan hukum organisasi mereka. Gugatan PLK pun telah teregistrasi dengan nomor 435/G/2025/PTUN.JKT sejak akhir Desember 2025 melawan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Adapun inti petitum PLK yakni membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000204.AH.01.08 Tahun 2017 Tanggal 10 April 2017.
Surat pencabutan itu sendiri memuat tentang perubahan badan hukum PLK tertanggal 28 Agustus 2025. PLK lalu meminta supaya menerbitkan kembali surat keputusan mengenai legalitas badan hukum mereka. PLK selama ini mengaku sebagai penerus dari organisasi Het Christelijk Lyceum (HCL) yang bisa mengklaim lahan Smansa Bandung.
Sidang tersebut masih bergulir dengan agenda terakhir tambahan bukti surat serta saksi dari pihak penggugat. Kementerian Hukum pun menegaskan komitmennya untuk mengamankan aset negara dari klaim ilegal PLK.
Dalam keterangannya, Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum Fitra Kadarina menjelaskan, PLK tidak memiliki legalitas sah. Menurut data Kemenkum, badan hukum perkumpulan itu sudah dibubarkan pemerintah beberapa dekade lalu.
"Sebenarnya ini suatu badan hukum yang sudah pernah kita bubarkan. Kami merujuk pada riwayat pembatalan, ada di tahun 1984. Kami meyakini bahwa status badan hukum yang saat ini digunakan penggugat sebenarnya tidak sah," ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Menurut Kemenkum, gugatan PLK berpotensi mengancam keamanan aset milik negara, khususnya lahan Smansa Bandung. Fitra bahkan mengkritik keterangan saksi ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjadjaran, Adrian Rompis, yang dihadirkan oleh pihak penggugat yang dinilai tidak independen.
"Menurut saya posisinya tidak independen. Banyak keterangannya tidak merujuk pada peraturan perundang-undangan. Keahliannya perlu dipertanyakan, apakah mendasarkan pada peraturan perundang-undangan atau tidak," kata Fitra.
Fitra menambahkan, keterangan ahli juga dinilai melenceng dalam menjelaskan lahirnya suatu badan hukum. Ia menegaskan bahwa lahirnya badan hukum harus melalui pengesahan sesuai hukum yang berlaku.
"Kami merujuk pada riwayat pencabutan yang sudah kami lakukan beberapa tahun lalu. Kami meyakini status badan hukum yang saat ini digunakan penggugat tidak sah, karena badan hukumnya sendiri sudah bubar pada tahun-tahun sebelumnya dan sudah kami bubarkan," jelasnya.
Fitra menyebut perkara ini krusial karena berkaitan langsung dengan upaya penyelamatan aset negara. Ia membandingkannya dengan kasus-kasus besar seperti Satgas BLBI, dan berpotensi membahayakan kepemilikan aset negara jika dilihat dari rekam jejak gugatan serupa di Jawa Barat sebelumnya.
"Kalau kita melihat ke belakang, ini berkaitan dengan persoalan yang sudah terjadi sebelumnya di Jawa Barat dengan adanya gugatan dari pihak penggugat. Bagi saya ini suatu ancaman bagi aset negara," ujar Fitra.
Ia juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo yang saat ini gencar mengamankan aset negara agar tidak jatuh ke tangan yang salah. Kemenkum, sebagai bagian dari pemerintah, memiliki kewajiban yang sama.
"Ketika ada keputusan yang diuji kembali oleh pengadilan, silakan diuji saja. Biar jelas duduk persoalannya dan kita bisa membuktikan bahwa keputusan kami sudah sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Menanggapi surat permohonan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang meminta proses persidangan dibatalkan demi keamanan aset, Kemenkum menyatakan setuju dengan substansi perlindungan aset.
"Pemerintah juga ingin mengamankan aset. Kalau ada keinginan untuk membatalkan persidangan melalui surat, lanjut saja tidak masalah. Biar jelas posisinya dan sekalian diuji keputusannya," ujar Fitra.
Sidang gugatan ini sendiri akan dilanjutkan pada 3 Juni 2026. Kemenkum pun akan melanjutkan pembuktian dengan menghadirkan saksi di pengadilan untuk memastikan status hukum aset negara di Smansa Bandung tetap terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Simak Video "Video: Di Balik Penolakan Pemakaman Jenazah di Sidoarjo "
[Gambas:Video 20detik]
(bba/mso)
