Terungkapnya Pembuang Bayi Dalam Karung di Cianjur

Round-up

Terungkapnya Pembuang Bayi Dalam Karung di Cianjur

Ikbal Selamet - detikJabar
Kamis, 21 Mei 2026 06:00 WIB
Ilustrasi penemuan mayat bayi (Dok detikcom)
Ilustrasi penemuan mayat bayi (Dok detikcom)
Cianjur -

Warga Kampung Ciburial, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur dihebohkan dengan penemuan mayat bayi dalam karung di aliran sungai, Senin (18/5) lalu. Diduga bayi malang tersebut dibuang orang tuanya sesaat setelah dilahirkan.

Satreskrim Polres Cianjur langsung melakukan penyelidikan pelaku pembuang bayi tersebut. Dua hari berselang polisi berhasil mengamankan ibu dari bayi malang itu yakni perempuan muda berinisial RA. Perempuan yang masih berusia 20 tahun itu tega berbuat keji terhadap darah daginynya karena bayi yang dilahirkan di dapur rumahnya tersebut hasil hubungan gelap.

Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi, mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas dari pelaku pembuangan yang sekaligus ibu dari bayi malang ditemukan terbungkus karung di Kecamatan Cilaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitu identitasnya didapat, kami langsung mengamankan RA di rumahnya. Lokasi rumah ke lokasi pembuangan sekitar 1 kilometer," kata Alexander, Rabu (20/5).

ADVERTISEMENT

Alexander mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terungkap jika RA membuang bayi tersebut sesaat setelah dilahirkan. Bahkan diketuai jika RA melahirkan bayinya sendirian tanpa bantuan tenaga media atau orang lain.

"Dia melahirkan sendiri bayinya. Kemudian bayi tersebut dimasukan dalam karung dan akhirnya dibuang," ungkapnya.

Alexander menuturkan, pelaku tega membuang bayi yang baru dilahirkannya lantaran malu dan khawatir diketahui keluarganya.

"Jadi bayi tersebut hasil dari hubungan di luar dengan seorang pria yang dikenalnya dari media sosial. Karena malu dan takut diketahui keluarga, jadi pelaku membuang bayinya," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mematikan apakah ada peran orang lain dari kasus pembuangan bayi tersebut.

"Kami masih dalami, termasuk cari tahu siapakah ayah dari bayi malang tersebut," kata dia.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan pasal 305 dan 308 KUHP lantaran telah meninggalkan atau membuang bayinya. "Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," pungkasnya

(yum/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads