Beragam peristiwa terjadi di wilayah Bandung Raya dalam sepekan, mulai dari pembunuhan wanita di Bandung yang dilakukan kakak iparnya hingga mahasiswi Unpad dilindas di Jatinangor. Berikut rangkuman Bandung Raya dalam sepekan:
Sadis! Wanita Muda di Bandung Tewas Ditusuk Kakak Iparnya
Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan Nanda Tritami Raina (26), perempuan yang tewas ditusuk kakak iparnya sendiri, Cecep Muktar Maulana (30), di Jalan Sekelimus Tengah, RT 03 RW 06, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Sabtu (9/5) lalu.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap aksi penyerangan yang dilakukan pelaku berlangsung brutal. Bahkan, pisau yang digunakan Cecep disebut patah akibat kerasnya serangan terhadap korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul, saking kerasnya serangan, pisau yang digunakan pelaku sampai patah," kata Anton di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (15/5) lalu.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menjelaskan, penusukan terjadi saat korban masih berada di dalam mobil. Polisi menemukan banyak bercak darah di sejumlah bagian kendaraan, mulai dari jok depan, setir, hingga bagian bawah mobil.
"Iya, kejadian penusukan dilakukan di dalam mobil. Kami menemukan banyak bercak darah di jok depan, setir, dan bagian bawah mobil. Dalam kejadian ini, pelaku menghentikan mobil korban lalu menyerangnya," ungkap Anton.
Tak hanya satu kali, korban diketahui mengalami banyak luka tusuk di tubuhnya. Berdasarkan hasil autopsi, terdapat delapan luka tusuk dengan satu luka paling fatal berada di bagian dada hingga menembus paru-paru korban.
"Hasil autopsi menunjukkan ada delapan tusukan di sekujur tubuh. Yang paling fatal adalah satu tusukan di dada yang menembus ke paru-paru," tuturnya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menjerat Cecep dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Penyidik menilai aksi pelaku bukan dilakukan secara spontan, melainkan telah dipersiapkan sebelumnya.
"Penyidik menerapkan pasal berencana karena pelaku sudah menyiapkan alat (pisau) dan membuntuti korban sebelum melakukan aksinya. Jadi bukan spontanitas," pungkasnya.
3 Jukir Liar Diringkus Polresta Bandung
Libur panjang kali ini kembali tercoreng akibat adanya aksi juru parkir (jukir) liar yang meresahkan. Mereka nekat menggetok tarif parkir yang seharusnya gratis tanpa pungutan.
Aksi jukir liar tersebut diketahui terjadi di kawasan Kompleks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung. Polisi langsung bergerak melakukan pencarian dan mengamankan para jukir tersebut.
Hal tersebut bermula saat sejumlah masyarakat kembali mengeluhkan adanya pungutan parkir liar. Keluhan tersebut kemudian disampaikan melalui call center Polri 110.
Setelah itu, jajaran Sat Samapta Polresta Bandung melaksanakan kegiatan Patroli Presisi. Hasilnya, sebanyak tiga jukir liar diamankan petugas.
"Dari hasil patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang juru parkir liar," ujar Kasat Samapta Polresta Bandung AKP Ilmansyah, kepada detikJabar, Jumat (15/5) lalu.
Ilmansyah mengungkapkan, ketiga pria tersebut diciduk karena nekat menggetok tarif parkir di kawasan Pemkab Bandung. Padahal menurutnya kawasan tersebut bebas dari tarif parkir.
"Tiga orang juru parkir liar itu dinilai meresahkan masyarakat yang tengah beraktivitas di sekitar kawasan Kompleks Pemkab Bandung," katanya.
Para jukir liar yang diamankan tersebut berinisial AF (36), RS (41), dan R (36). Mereka nekat beraksi saat masyarakat ramai berkunjung ke kawasan tersebut demi meraup keuntungan pribadi.
Ilmansyah menjelaskan, patroli presisi rutin tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Apalagi saat ini banyak warga menghabiskan waktu liburan di ruang terbuka hijau.
"Patroli Presisi ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat guna mencegah potensi gangguan kamtibmas, termasuk praktik parkir liar yang dapat merugikan dan meresahkan masyarakat," jelasnya.
Ia menambahkan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik keramaian. Hal tersebut dilakukan guna memastikan situasi wilayah Kabupaten Bandung tetap aman dan kondusif.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya aksi premanisme, pungutan liar maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat," pungkasnya.
Jambret Lindas Mahasiswi Karena Gagal Ambil Barang Berharga
Pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad), berinisial MR (21) akhirnya ditangkap Polres Sumedang.
Aksi MR diketahui dilakukan di Gang Mawar 5, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (12/5) lalu. Pelarian dari MR tidak lama. Ia akhirnya berhasil ditangkap petugas di wilayah Tanjungsari, Jumat (15/5).
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, dalam hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas terungkap tepat di malam kejadian itu MR melakukan tindakan percobaan pencurian dengan kekerasan sebanyak dua kali dengan mengincar korban mahasiswi.
"Untuk malam itu, tersangka melakukan pidana percobaan pencurian sebanyak dua kali, yang pertama gagal, yang kedua pun sama, gagal juga. Sehingga tersangka mungkin panik, berusaha kabur dengan cara melindas mahasiswi Universitas Padjadjaran," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansyah menyebut, percobaan kejahatan yang dilakukan MR berjarak tak lama. Untuk kejadian pertama, MR sempat melakukan penodongan kepada calon korbannya akan tetapi gagal. Sementara aksi yang kedua merupakan tindakan MR yang berada di dalam video viral dari kamera CCTV.
"Jarak waktunya percobaan pertama dan kedua mungkin sekitar 15 menitan. Yang pertama korban mahasiswi juga gagal korbannya kabur, yang video viral melindas itu percobaan yang kedua kalinya cuman gagal juga terus kabur. Untuk lokasinya sama," ungkap Tanwin.
MR sendiri kini sudah mendekam di Mapolres Sumedang. Akibat perbuatannya, MR dikenakan tindak pidana menguasai senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu, MR juga dikenakan pasal 479 ayat (1) juncto pasal 17 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
